Pemilihan 8 Ketua RT di Kelurahan Jahab Diduga Cacat Prosedur

Ilustrasi pemilihan ketua RT. (IST)

TENGGARONG – Proses pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong, menuai protes keras. Forum Akuntabilitas dan Transparansi (Fakta) Kukar mengendus adanya pelanggaran administratif serius terkait masa jabatan Ketua RT yang diduga melampaui batas regulasi yang berlaku.

Kepala Biro DPD Forum Fakta Kukar, Zaidun, mengungkapkan bahwa sedikitnya delapan ketua RT terpilih di Kelurahan Jahab tetap dilantik meskipun kandidat terpilih telah menjabat selama tiga periode berturut-turut. Padahal, batasan periodisasi pengurus lembaga kemasyarakatan telah diatur ketat dalam hukum positif Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan laporan warga dan verifikasi lapangan, ada delapan RT yang sudah menjabat dua periode dan kini masuk periode ketiga. Saya sudah konfirmasi ke lurah, dan beliau mengakuinya,” ujar Zaidun dengan nada kecewa, Jumat (2/1/2026).

Adapun delapan RT yang dipersoalkan adalah RT 01, 07, 08, 09, 10, 11, 12, dan 16.

Zaidun menyebut pelantikan tersebut diduga kuat melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Kukar Nomor 38 Tahun 2022.

Tak hanya masalah periodisasi, Zaidun juga menyoroti prosedur pembentukan panitia pemilihan yang dinilai cacat prosedur secara waktu. Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Perbup Kukar 38/2022, pembentukan panitia pemilihan pengurus RT seharusnya dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum masa bakti kepengurusan berakhir.

“Kami temukan pembentukan panitia di Jahab tidak sesuai ketentuan waktu tersebut. Ini menunjukkan ada ketidaksiapan atau pengabaian aturan sejak awal proses,” tambahnya.

Penjelasan Kelurahan

Dalam pertemuannya dengan pihak kelurahan, Zaidun menyebut lurah Jahab berdalih keputusan tersebut diambil berdasarkan laporan stafnya yang menyatakan tidak ada calon lain yang bersedia mengisi jabatan tersebut.

“Lurah beralasan laporannya dari Sekretaris atau Kasi Pemerintahan menyebut posisi itu kosong peminat. Namun, seharusnya lurah selektif dan mematuhi aturan. Kami sudah menyurat secara resmi untuk membatalkan hasil pemilihan yang melanggar periodisasi, tapi tetap tidak diindahkan,” tegas Zaidun.

Kekecewaan Forum Fakta Kukar memuncak karena pihak Kecamatan Tenggarong dinilai membiarkan pelanggaran ini terus berjalan. Hal ini dibuktikan dengan tetap terlaksananya proses pelantikan para ketua RT tersebut oleh kecamatan.

“Tidak ada tanggapan dari pihak kecamatan. Buktinya mereka tetap melantik. Laporan pengaduan kami seolah diabaikan begitu saja,” tutupnya.

Saat ini pihak mediaetam.com berupaya mengkonfirmasi Camat Tenggarong namun tidak bisa memberikan komentar.

Laporan: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com

Bagikan:

Pos terkait