Akademisi Unikarta Ingatkan Utang Pemkab Kukar ke Kontraktor Bisa Pengaruhi Daya Beli Masyarakat

Akademisi Fakultas Ekonomi Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Ali Akbar. (Dilla/Media Etam)

TENGGARONG – Belum tuntasnya pembayaran pekerjaan proyek tahun anggaran 2025 kepada pihak ketiga oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai memicu kekhawatiran. Kondisi ini dinilai tidak hanya merugikan para kontraktor, tetapi juga berdampak sistemik terhadap perputaran ekonomi di tingkat bawah.

Akademisi Fakultas Ekonomi Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Ali Akbar, menyoroti efek domino dari keterlambatan pembayaran ini. Menurutnya, ketika hak pihak ketiga tertahan, maka daya beli masyarakat akan otomatis terkontraksi.

Bacaan Lainnya

“Imbasnya sangat terasa pada penurunan daya beli. Kontraktor tidak bisa memutar modal, bahkan kesulitan untuk membayar upah para pekerja lapangan. Ini harus segera dituntaskan agar tidak menjadi beban ekonomi bagi masyarakat luas,” ujar Ali Akbar, Sabtu (10/1/2026).

Soroti Manajemen Perencanaan

Selain masalah finansial, Ali Akbar juga mengkritik manajemen perencanaan pembangunan daerah. Ia memberikan catatan keras pada sejumlah proyek yang terkesan tidak fokus hingga menyebabkan gangguan pada aktivitas publik.

“Contoh nyata ada pada pembangunan drainase di Jalan Muso Bin Salim. Jalannya rusak tapi tidak segera dituntaskan. Seharusnya pembangunan itu direncanakan matang, fokus sampai selesai, dan yang terpenting disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar tidak terbengkalai,” tuturnya.

Kontraktor Menanti Janji Pemkab

Kondisi ini diamini oleh Ketua Forum Kontraktor Kukar (FKK), Andi Husri. Ia mengungkapkan bahwa saat ini terdapat puluhan pengusaha jasa konstruksi yang pekerjaannya sudah rampung 100 persen di tahun 2025, namun belum mendapatkan bayaran.

Pekerjaan yang telah selesai tersebut kini tercatat sebagai utang pemerintah daerah. Berdasarkan koordinasi terakhir, pembayaran dijanjikan baru akan terealisasi pada medio Februari hingga Maret 2026.

“Pekerjaan yang terutang ini sedang didata dan akan melalui proses review oleh Inspektorat terlebih dahulu sebelum dibayarkan,” jelas Andi Husri.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dilaksanakan, terungkap keterlambatan ini dipicu oleh ketergantungan pada transfer dana dari pemerintah pusat. Untuk mempercepat solusi, muncul wacana agar pemerintah daerah melakukan pinjaman jangka pendek.

“Hasil RDP menyebutkan pemerintah daerah bisa mempertimbangkan opsi meminjam kepada Bankaltimtara untuk menutupi kewajiban ini sambil menunggu transfer pusat. Intinya, kontraktor butuh kepastian dana karena itu digunakan untuk operasional dan kebutuhan hidup para pekerja,” pungkasnya.

Penulis: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com

Bagikan:

Pos terkait