TENGGARONG – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengeluarkan peringatan keras bagi para pedagang di wilayah Tenggarong terkait praktik penjualan minyak goreng curah. Bapanas secara resmi melarang penggunaan botol bekas air mineral sebagai wadah pengemasan ulang minyak goreng eceran karena dinilai ilegal dan membahayakan kesehatan.
Ketua Tim Kerja Stabilitas Pasokan Pangan Bapanas, Yudhi Harsatriadi Sandyatama, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjamin standar higienitas pangan yang dikonsumsi masyarakat.
“Praktik pengemasan tanpa izin edar dan merek melanggar ketentuan tata kelola program minyak goreng rakyat. Saya ingatkan, jangan sampai pedagang tidak taat pada aturan yang berlaku,” tegas Yudhi, Senin (9/3/2026).
Penggunaan botol plastik bekas air mineral untuk mengemas ulang minyak goreng dianggap sebagai pelanggaran serius. Selain kebersihannya tidak terjamin, wadah plastik bekas yang tidak layak dapat mengontaminasi minyak dan merugikan konsumen.
Bapanas menekankan minyak goreng curah seharusnya tidak dikemas ulang secara sembarangan oleh pengecer tanpa izin resmi dari otoritas terkait.
Bapanas bersama Satgas Pangan dipastikan akan memperketat pemantauan di pasar-pasar tradisional hingga toko kelontong di Kukar. Pedagang yang kedapatan masih membandel dapat dijerat dengan hukum yang berat.
Payung Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan ancaman Pidana: Maksimal 5 tahun penjara serta denda: Maksimal Rp2 miliar.
Selain soal kemasan, petugas juga akan mengawasi distribusi di lapangan untuk memastikan minyak goreng rakyat dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam membeli minyak goreng dan melaporkan jika menemukan praktik pengemasan yang mencurigakan demi keamanan konsumsi keluarga.
Laporan: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com








