TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang II DPRD Kukar yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Selasa lalu.
Penyampaian laporan tersebut diwakili oleh Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, yang menyampaikan nota pengantar LKPJ sebagai bentuk kewajiban konstitusional kepala daerah. Ia menegaskan bahwa penyampaian ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Transisi Visi Pembangunan Kukar
Dalam paparannya, Rendi menjelaskan bahwa tahun 2025 menjadi periode penting dalam perjalanan pembangunan Kutai Kartanegara karena berada pada masa transisi kepemimpinan sekaligus kesinambungan arah pembangunan daerah. Ia menyebutkan bahwa saat ini pemerintah daerah tengah bergerak dari konsep “Kutai Kartanegara Idaman” menuju fase baru “Kutai Kartanegara Idaman Terbaik” untuk periode 2025–2029.
“Memasuki fase ‘Kutai Kartanegara Idaman Terbaik’, visi pemerintahan ditingkatkan menjadi lebih spesifik dan strategis yakni: ‘Terwujudnya Fondasi Pusat Pangan, Pariwisata, dan Industri Hijau yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan’,” ujarnya di laman resmi pemkab.
Menurutnya, arah pembangunan tersebut merupakan langkah strategis dalam menyambut keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN), sekaligus mendorong transformasi ekonomi dari sektor ekstraktif menuju sektor berbasis sumber daya terbarukan. Ia juga menegaskan bahwa hilirisasi pertanian dan penguatan kemandirian ekonomi desa menjadi fokus utama agar pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan hingga lapisan masyarakat terbawah.
Tujuan Strategis Pembangunan dan Indikator Kinerja
Rendi menambahkan bahwa visi dan misi pembangunan daerah tersebut diterjemahkan ke dalam tujuan strategis yang mencakup penguatan fondasi ekonomi yang maju, terintegrasi, dan berkelanjutan, peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik dan berdaya saing, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga keberlanjutan lingkungan hidup daerah.
“Mengacu pada dokumen RPJMD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2025–2030, dokumen RKPD Tahun 2025, serta KUA-PPAS dan APBD Tahun Anggaran 2025, telah disusun Perjanjian Kinerja Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2025 yang ditandatangani Bupati sebagai arah dan indikator makro pembangunan lima tahun ke depan,” jelasnya.
Ia menuturkan bahwa indikator tersebut menjadi tolok ukur dalam memotret pencapaian visi dan misi pembangunan daerah agar tetap selaras dengan standar nasional. Namun demikian, Rendi mengakui bahwa dalam pelaksanaan pembangunan sepanjang tahun 2025 masih terdapat berbagai tantangan dan kendala yang dihadapi.
“Dengan segala kerendahan hati, perkenankanlah kami memohon maaf atas berbagai keterbatasan yang ada,” ucapnya.
Apresiasi dan Harapan
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kukar dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan serta menjaga kehidupan masyarakat tetap harmonis dan dinamis.
“Kami berharap ke depan dapat berbuat lebih baik lagi dalam memenuhi aspirasi, harapan, dan dambaan masyarakat Kutai Kartanegara,” tuturnya.
Rendi menutup penyampaiannya dengan menegaskan bahwa laporan lengkap penyelenggaraan pemerintahan daerah Tahun Anggaran 2025 telah dituangkan dalam Buku LKPJ Kepala Daerah.
“Demikian Nota Pengantar LKPJ ini disampaikan. Terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dalam membangun Kabupaten Kukar,” tutupnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, di antaranya Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ahmad Taufik Hidayat, Asisten III Bidang Administrasi Umum Dafip Haryanto, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta berbagai pemangku kepentingan terkait lainnya.
Redaksi Media Etam








