Di Luar Nalar! Pria di Samboja Cabuli Keponakan dan Anak Sambung yang Masih di Bawah Umur

Pelaku NRB (45) diamankan Polsek samboja. (Doc. Polsek Samboja)

SAMBOJA – Pelarian pria berinisial NRB (45) dari jerat hukum akhirnya terhenti. Unit Reskrim Polsek Samboja resmi menjeboskan tersangka ke sel tahanan sejak 7 April 2026, setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

Penahanan ini merupakan puncak dari penyelidikan maraton yang dilakukan kepolisian sejak laporan pertama kali masuk pada Oktober 2025 silam.

Bacaan Lainnya

Kanit Reskrim Polsek Samboja, Ipda Andri Riyanto, membeberkan kronologi memilukan di balik kasus ini. Korban awalnya dititipkan tinggal bersama tersangka di Samboja Barat dengan harapan bisa fokus bersekolah. Hal ini dilakukan karena ayah kandung korban telah tiada, sementara sang ibu harus membanting tulang bekerja di Balikpapan.

Namun, perlindungan yang diharapkan justru berbuah petaka. Tersangka memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk melancarkan aksi bejatnya sebanyak dua kali.

“Tersangka membujuk korban dengan iming-iming sejumlah uang agar korban bungkam. Kasus ini terbongkar setelah korban memberanikan diri mengadu kepada ibunya,” ungkap Ipda Andri, Senin (13/4/2026).

Meski awalnya diselidiki terkait dugaan persetubuhan, hasil visum mengarahkan penyidik pada unsur pencabulan. Petugas menemukan bukti adanya luka akibat tindakan menyentuh alat vital korban, namun tidak ditemukan kerusakan permanen pada organ vital.

Atas perbuatannya, NRB dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Anak Sambung Turut Jadi Korban

Seiring berjalannya penyidikan, fakta mengejutkan kembali terungkap. Anak sambung tersangka diduga kuat juga pernah mengalami perlakuan serupa. Meski sempat ada upaya dari istri baru tersangka (ibu anak sambung) untuk memaafkan pelaku dan mencabut laporan, pihak kepolisian menegaskan bahwa hukum tetap tegak lurus.

“Laporannya berbeda. Yang kami proses secara dominan saat ini adalah laporan dari ibu kandung korban (keponakan tersangka). Hukum tetap ditegakkan terlepas dari adanya upaya damai di pihak keluarga lain,” tegas Kanit Reskrim.

Saat ini, korban dilaporkan telah dipindahkan ke lokasi lain untuk melanjutkan sekolah demi menjauhkan diri dari lingkungan trauma. Pihak kepolisian juga terus bersinergi dengan Pekerja Sosial (Peksos) guna memantau perkembangan psikologis dan mendampingi korban dalam masa pemulihan.

Penahanan NRB diharapkan menjadi sinyal kuat bagi masyarakat tidak ada toleransi bagi predator anak, terutama mereka yang menyalahgunakan kepercayaan dalam lingkungan keluarga.

Laporan: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com

Bagikan:

Pos terkait