TENGGARONG – Tabir gelap kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Seorang remaja yang kini duduk di bangku kelas 2 SMA terungkap menjadi korban pelampiasan nafsu bejat kakek sambungnya sendiri berinisial MA (70). Mirisnya, aksi biadab ini diduga telah berlangsung selama hampir tujuh tahun, terhitung sejak korban masih kelas 6 SD.
Kasus ini mencuat setelah Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim menerima aduan dari pihak keluarga korban menjelang Idulfitri 1447 Hijriyah.
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zaitun, membeberkan bahwa pelaku memanfaatkan situasi saat korban dititipkan karena sang ibu harus bekerja.
Pelaku juga kerap melancarkan aksinya dengan modus meminta orang tua korban keluar rumah untuk membeli jajanan, sehingga ia bisa leluasa memaksa korban di saat rumah sepi.
Rina menjelaskan alasan mengapa korban baru berani bersuara setelah bertahun-tahun. Hal ini berkaitan erat dengan posisi korban yang terjepit dalam “Relasi Kuasa”.
“Banyak yang bertanya mengapa tidak melapor sejak dulu. Dalam kasus orang terdekat, terjadi relasi kuasa. Korban dalam posisi sangat lemah karena trauma berat, rasa takut akan ancaman, dan posisi terduga pelaku yang seharusnya menjadi pelindung,” ujar Rina, Jumat (10/4/2026).
Sempat Beraksi Sebelum Berangkat Umroh
Aksi terakhir terduga pelaku diduga terjadi pada Maret 2026 atau di tengah bulan suci Ramadan, bahkan sesaat sebelum pelaku berangkat melaksanakan ibadah Umroh. Kasus ini terbongkar setelah sang ibu korban menemukan bukti percakapan mencurigakan di ponsel korban.
Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan penderitaan panjang yang membuatnya tumbuh menjadi pribadi yang temperamental akibat memendam trauma.
Terduga Pelaku sendiri dilaporkan telah mengakui perbuatannya di hadapan ketua RT dan orang tua korban sebelum perkara ini resmi dibawa ke ranah hukum.
Meski kasusnya telah dilaporkan ke Polres Kukar dan statusnya telah naik ke tahap penyidikan (sidik), hingga saat ini pelaku yang lahir tahun 1956 tersebut dilaporkan masih berkeliaran dan belum diamankan.
Kondisi korban saat ini telah menjalani visum dan tengah menunggu penjadwalan pendampingan dari Psikolog UPTD PPA Kukar serta Dinas Sosial. Rina menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku yang merusak masa depan anak.
“Harapan saya cuma satu, tegakkan hukum kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak agar menimbulkan efek jera. Kalau masa depan anak dirusak, itu sama saja merusak masa depan bangsa. Proses hukum harus tegas!” tegas Rina.
Saat ini, tim pengacara telah disiapkan untuk memberikan pendampingan hukum bagi korban. Pihak TRC PPA Kaltim juga mengajak masyarakat untuk berhenti memberikan stigma negatif atau perundungan kepada korban, dan justru memberikan dukungan moril agar proses pemulihan trauma dapat berjalan maksimal.
Laporan: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com








