TENGGARONG – Kehadiran moda transportasi roda tiga atau Bajaj di jalanan Kota Tenggarong baru-baru ini mendadak viral dan menjadi pusat perhatian masyarakat. Namun, di balik antusiasme warga, Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan pernyataan terkait legalitas operasional kendaraan tersebut.
Kepala Dishub Kukar, Ahmad Junaidi, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini pihak pengelola Bajaj tersebut belum mengajukan permohonan izin resmi ke instansi yang dipimpinnya.
Ahmad Junaidi menjelaskan pemerintah daerah pada dasarnya sangat terbuka terhadap inovasi transportasi yang memudahkan masyarakat. Namun, setiap unit transportasi yang beroperasi sebagai angkutan umum wajib mengikuti aturan hukum yang berlaku.
“Secara resmi, pihak pengelola belum ada mengajukan permohonan izin ke Dishub Kukar. Kami hanya mendapat informasi bahwa mereka lagi mencoba mengurus izin. Pada intinya kami terbuka, cuma harus memperhatikan perizinan, administrasi, dan legalitas hukumnya,” tegas Junaidi, Kamis (9/4/2026).
Beberapa poin krusial yang disorot oleh Dishub antara lain kelengkapan surat kendaraan (STNK), kelayakan kendaraan (KIR), hingga jaminan keselamatan bagi pengguna jasa dan masyarakat umum di jalan raya.
Menanggapi simpang siur di media sosial, Junaidi mempertegas penyediaan unit Bajaj tersebut bukan merupakan program atau bantuan dari Pemkab Kukar.
“Ini bukan dari pemerintah, tapi dari pihak swasta,” imbuhnya singkat.
Saat ditanya mengenai perbandingannya dengan angkutan lain, Junaidi menyebutkan bahwa transportasi berbasis aplikasi seperti Maxim, Grab, dan Gojek sudah memiliki kejelasan status dalam operasionalnya di Kukar.
“Kalau yang lain seperti Maxim, Grab, dan Gojek itu sudah (berizin). Kami berharap pihak Bajaj segera mengurus perizinannya, itu yang paling penting,” harapnya.
Laporan: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com








