Sudah Disetujui Mendagri, Mengapa Pemekaran 2 Kecamatan di Kukar Belum Rampung?

Pemandangan matahari terbenam (sunset) di Bukit Tya, Kampung Kamal, Kecamatan Samboja, salah satu kecamatan yang akan dimekarkan. Ist/Diskominfo Kukar.

Kutai Kartanegara, – Rencana pemekaran dua Kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sejak 2020 lalu telah mendapat persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Tertundanya pengesahan pemekaran itu dikatakan akibat, adanya revisi kembali oleh Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran yang di Ketuai oleh Ahmad Yani, Anggota Dewan Kukar.

“Kita sudah setahun pasca pengajuan pemekaran, rencananya ingin pelantikan, semua sudah disiapkan, jadi kemarin di acara ketemu Kabag pemerintahan, alasannya sabar masih ada perbaikan di DPRD,” kata Mansyur sebagai Ketua Tim Forum Pemekaran yang diusung oleh warga dari 2 Kecamatan baru tersebut.

Pemandangan matahari terbenam (sunset) di Bukit Tya, Kampung Kamal, Kecamatan Samboja, salah satu kecamatan yang akan dimekarkan. Ist/Diskominfo Kukar.

Ketua Tim Pemekaran Samboja Barat, Mansur menyangkan adanya penundaan pengesahan Perda pemekaran yang akan memecah 2 Kecamatan di Kukar yaitu Kecamatan Samboja dan Kecamatan Kota Bangun. Penundaan itu disebut bias merugikan warga. Pasalnya, rencana pemekaran tersebut sudah dirancang sejak 2006 silam. Dan jika terlambat, maka kemungkinan 2 Kecamatan baru tidak akan mendapatkan anggaran pembangunan.

“Tidak semata mata masyarakat mendesak, semua pihak harus ikut memperhatikan. Perda pemisahan ini diusulkan setahun lalu ke Kemendagri, sudah disetujui 2020 kemarin, maka sudah barang pasti secara hukum daerah itu sudah dilepaskan, ditambah kode wilayah sudah keluar.
Masalah anggaran tidak jadi alasan seharusnya, kita harus menjalankan aturan yang dibuat pemerintah itu, ketika Kemendagri mengeluarkan Nik berarti ini barang masak, Jadi tentu masyarakat berpikir apa lagi yang dilakukan karena sudah menjalani mekanisme yang disyaratkan. Apa lagi upaya pemekaran ini sudah lama diusulkan sejak 2006, sudah 15 tahun lalu,” jelas Mansur.

Informasi penundaan pengesahan Pemekaran 2 Kecamatan baru di Kukar itu baru di ketahui oleh Burhanuddin, calon Camat di Kecamatan Baru yaitu Kecamatan Samboja Barat. Burhan sapaan akrabnya itu mengaku baru mengetahui adanya penundaan Pengesahan Perda yang harus disahkan oleh DPRD Kukar baru sepekan lalu. Dengan begitu Burhan mengaku, persiapan pemekaran sudah rampung maksimal di daerah. Hanya menunggu pelantikan pejabat oprasional di Kecamatan, maka Kecamatan baru sudah siap untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.

“Saya juga baru tau setelah kami ada rapat RT/RW kemarin, minggu lalu kami diundang ke DPRD. Kamikan di lapangan sudah siap seperti ini, termasuk kantor desa, kantor persiapan kecamatan sementara sudah siap, kantor desa Tani Bakti itu yang dijadikan kantor kecamatan sementara kecamatan samboja Barat, itu kondisi disana sudah kosong artinya sudah pindah. Cuman setelah kami pertemuan RT/RW Minggu lalu baru kami tau bahwasanya ada persoalan menyangkut pengesahan perubahan Perda yang lewat pansus dari DPRD, kami baru tau kemarin bahwa masih ada yang harus diselesaikan persoalan internal antar eksekutif sama legislative,” terang Burhan.

Menambahkan keterangannya, Burhan berharap agar pihak legeslatif yaitu Pansus Pemekaran, segera mengesahkan Perda. Sehingga penempatan pejabat defenitif segera dilakukan oleh Pemerintah Kukar.

“Harapan kita khususnya samboja barat ini dipercepat, sehingga penempatan pejabat definitif sudah bisa dilakukan pemerintah Kutai Kartanegara.

3. Ketua Pansus sebut, tak ada penundaan pengesahan Perda

Ditempat berbeda, Ketua Pansus Pemekaran 2 Kecamatan di Kukar yang di duduki oleh Ahmad Yani Anggota DPRD Kukar itu memberikan keterangan berbeda. Menurutnya, belum disahkannya Perda Pemekaran tersebut bukanlah ditunda, melainkan katanya, hanya revisi perda.

“Perda terkait dengan kewenangan itu sebenarnya tidak ada kendala, ini tinggal dibahas pansus. Mungkin di bulan ini diselesaikan, paling lama tanggal 25 itu pengesahan,” ungkap Ahmad Yani pada media (5/11/2021)

Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga menyebut, bahwa dalam rancangan perda tersebut, tidak memiliki kendala. Hanya saja klemnya, penyampaian nota diluar perdem perda lambat di sampaikan, sehingga pembahasanpun terhambat.

“Sebenarnya tidak ada penundaan, karna memang data-data/draf yang dibutuhkan DPRD itu baru disampaikan beberapa minggu yang lalu, sehingga tentunya inikan bukan penundaan, ini adalah masalah bersama yang tentu harus kita selesaikan, jadi tidak ada bahasa penundaan atau apa yang intinya karna keterlambatan pembahasan di DPRD karena draf Raperdanya juga itu lambat dimasukkan oleh eksekutif itu yang pertama, yang kedua setelah draf-draf diterima itu perlu ada harmonisasi di biro hukum provinsi,” beber Yani.
“Paling Lambat 25 November disahkan,” tambahnya.

4. 2 Kecamatan yang dimekarkan adalah wilayah pesisir dan hulu

Memiliki wilayah yang luas, dengan jumlah penduduk yang banyak, usulan pemekaran 2 Kecamatan di Kabupaten yang kaya akan Migas dan Batu Bara juga Perkebunan Sawit itu akhirnya mendapati persetujuan Kemndagri pada tahun 2020. Meski rencana pemekaran 2 kecamatan itu telah di usulkan sejak 15 tahun silam, namun kita masyarakat di 2 Kecamatan itu sangat puas dengan kabar persiapan pemekaran yang segera akan disahkan, meski hingga saat ini masih harus menunggu pengesahan perda dari DPRD Kukar.

Kecamatan baru itu adalah, Kecamatan Samboja Barat, dan Kecamatan Kota Bangun Darat.

Kebutuhan pemekaran tersebut juga agar pembangunan daerah dapat terakomodir dengan baik dan berimbang. (Advertorial)

Bagikan:

Pos terkait