Klarifikasi UGM, Bantah Tudingan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo. [Setkab RI]

Mediaetam.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ihwal dugaan ijazah palsu.

Dikutip terhadap Kompas.com, gugatan perihal itu terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst bersama klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH). Gugatan dilayangkan oleh seorang masyarakat bernama Bambang Tri Mulyono terhadap Senin (3/10/2022).

Bacaan Lainnya

Bukan hanya Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini merupakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, & Teknologi.

Presiden Joko Widodo. [Setkab RI]
Penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan keterangan yang tak benar dan/atau memberikan dokumen palsu bersifat ijazah sekolah dasar SD, SMP, & SMA atas nama Joko Widodo.

Penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH dikarenakan menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya buat mencukupi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, buat digunakan dalam proses Pemilihan Presiden & Wakil Presiden periode 2019-2024. Proses perkara ini baru memasuki tahap pendaftaran, belum diketahui kapan sidang perdana bakal digelar.

Dilansir terhadap laman UGM, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia mengatakan, Jokowi merupakan alumni Program Studi S1 terhadap Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980. Sesuai ketentuan & bukti kelulusan yg dimiliki oleh kampus, Jokowi dinyatakan lulus terhadap UGM terhadap 1985.
“Atas keterangan & keterangan yang kami miliki & terdokumentasi bersama baik, kami meyakini keaslian ijazah sarjana Ir. Joko Widodo & yg bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada,” ujar Ova.

Menurutnya, klarifikasi ini sebagai bentuk tanggung jawab UGM sebagai institusi penyelenggara pendidikan tinggi kepada para alumninya.
“Bukan dikarenakan yang dipertanyakan ini orang nomor satu, tapi bila ada alumni yang ingin diverifikasi kami termasuk bakal melakukan langkah-langkah verifikasi seperti proporsinya,” kata dia.
Terkait gugatan yang dilayangkan kepada Jokowi, UGM menyatakan tak bakal mengambil langkah hukum dikarenakan gugatan tersebut tak ditujukan kepada UGM. (Kompas.com)

Sumber: Soal Isu Ijazah Palsu Jokowi hingga Bantahan dari UGM

Ikuti berita terkini dari Media Etam di Google News, klik di sini.

 

Bagikan:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan