Amnesty International Indonesia Kritik Pernyataan Polri Terkait Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan

Sumber: https://cnnindonesia.com

Mediaetam.com, Jakarta – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menanggapi pernyataan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dan aksi sujud anggota Polri terkait tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur.

“Atas nama keadilan, akuntabilitas atas brutalitas aparat keamanan dalam tragedi Kanjuruhan tidak boleh berhenti pada aksi simbolik ataupun sanksi administratif. Pernyataan bahwa korban tewas dalam tragedi Kanjuruhan tidak disebabkan oleh gas air mata itu prematur, tidak empatik, dan mendahului proses investigasi yang masih berlangsung,” kata Usman Hamid, melalui siaran pers tertulis, yang diterima media ini, Rabu, 12 Oktober 2022.

Bacaan Lainnya
Sumber: https://cnnindonesia.com

Usman Hamid menjelaskan, dalam beberapa pedoman internasional, gas air mata tidak lagi tergolong senjata yang ‘tidak mematikan’ atau non-lethal weapon. Jenis senjata ini sudah dinilai sebagai senjata yang ‘kurang mematikan’ atau less-lethal weapon karena sejumlah pengalaman menunjukkan efek luka yang fatal dan bahkan berakibat kematian.

Apalagi, lanjut dia, jika ditembakkan ke dalam area stadion yang berisi puluhan ribu orang di mana jalan penyelamatan diri terbatas.

“Kami mendesak agar Tim Gabungan Independen Pencari Fakta agar menelusuri apakah gas air mata yang dipakai polisi merupakan jenis CN (chloracetanophone) atau CS (chlorobenzalmonolonitrile). Efek jenis CS bisa lima kali lipat, jadi memang bisa mematikan,” ucap Usman Hamid.

Senjata non-lethal weapon apapun, kata Usman Hamid, meskipun tidak didesain untuk membunuh, tetap dapat membunuh jika dilakukan dalam konteks dan cara yang keliru.

“Setidaknya harus memenuhi empat prinsip, yaitu legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena juga memberikan pemaparannya.

“Jangankan menembakan gas air mata, membawa saja dilarang FIFA. Jadi melanggar legalitas. Apalagi menembak ke arah tribun. Itu tidak perlu dan tidak proporsional sehingga melanggar prinsip nesesitas dan proporsionalitas. Karenanya harus ada akuntabilitas,” kata Wirya Adiwena.

Dia menilai, sikap pembelaan diri semacam itu mencederai publik yang tengah berduka. Juga ironis karena pernyataan tersebut disampaikan pada hari yang sama ketika polisi di Malang melakukan aksi sujud yang simpatik.

Menurutnya, Mabes Polri seharusnya lebih serius meminta warga yang menjadi saksi agar tidak takut bersuara. Jamin keselamatan mereka.

“Semua yang terlibat, tanpa terkecuali, harus diproses hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya. Aparat keamanan, termasuk anggota polisi dan militer, harus menjadi teladan atas bagaimana keadilan dan akuntabilitas hukum ditegakkan secara benar dan adil,” ungkapnya. (Sumber: Amnesty International Indonesia)

Ikuti berita terkini dari Media Etam di Google News, klik di sini.

Bagikan:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan