Mediaetam.com, Jakarta – Pemerintah menerbitkan Perpres nomor 125 tahun 2022 tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah (CPP). Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (Pataka) mengatakan ada sejumlah pasal yang harus dicermati berhubungan dengan kewenangan Badan Pangan Nasional dan Bulog untuk menjaga stabilitas pangan.

“Perlu diperingatkan. Jangan sampai perpres ini memasung kedua kalinya peran Bulog dan BUMN Pangan, yakni dipaksa menyerap CPP tetapi tidak diberikan kewenangan penyaluran,” kata Ali, Kamis, 27 Oktober 2022.
Ali berpendapat Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog harus berwenang dalam menentukan jumlah CPP dan penyalurannya. Saat ini Bulog menangangi CPP beras, jagung dan kedelai dan 11 bahan pokok lainnya.
“Kami berharap Bapanas dapat mengeksekusi sendiri terkait Jumlah CBP dan penyalurannya. Karena Bapanas setara Menteri. Tanpa rakortas pun jadi, karena urusan mendesak,” kata Ali.
Ia khawatir akan terjadi inflasi pangan apabila CPP dan penyalurannya tidak berjalan lancar. Ali memberikan saran supaya komoditas tersebut dapat disalurkan melalui bantuan sosial (bansos). Misalnya melalui program beras sejahtera (rastra) atau beras untuk keluarga miskin (raskin).
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira juga menganalisa pasal 4 ayat 2. Bhima berpendapat Bapanas memiliki kewenangan menentukan jumlah CPP dengan pertimbangan hasil rakortas.
“Jadi sifat dari rapat koordinasi hanya sebagai referensi bukan otoritas keputusan,” kata Bhima, Kamis, 27 Oktober 2022.
Berdasarkan pendapat Bhima, kewenangan Bapanas lemah pada Perpres 125 tahun 2022. Seharusnya Bapanas tidak sebagai teknis pelaksana namun menjadi super power dalam penetapan jumlah CPP. Bapanas seharusnya memiliki peran utama dalam pengambilan kebijakan terkait pangan.
Bhima juga mengkhawatirkan pemerintah menemui jalan buntu atau deadlock ketika rakortas. Hal ini dapat terjadi karena kemungkinan terdapat keegoisan dari tiap kementerian lembaga misalnya Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. Keegoisan ini tentu dapat menghambat penentuan jumlah CPP dan penyaluran bahan pangan.
“Keputusan soal berapa jumlah CPP seharusnya cepat untuk mengantisipasi ancaman resesi dan krisis pangan secara global,” kata Bhima.
Sumber : Perpres 125 Tahun 2022 Soal Cadangan Pangan Terbit, Pengamat: Ini Pasal yang Harus Dicermati
Editor : Eny Lestiani








