Drone Pantau OTT di CFD Area Jakarta, Jangan Buang Sampah Sembarangan

Ilustrasi drone [pixel]

Mediaetam.com, Jakarta – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bersama Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) DKI mengadakan Operasi Tangkap Tangkap (OTT) menggunakan cara konvensional dengan membuat posko dan penggunaan drone.

Ilustrasi drone [pixel]
OTT ini diadakan pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) Sudirman Thamrin, Minggu (6/11). Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan sanksi pada masyarakat yang membuang sampah sembarangan di area itu.

“Kita juga menggunakan drone untuk menindak pelanggar yang membuang sampah sembarangan. Setelah dilaksanakan OTT pada hari ini, terdapat 15 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp710.000 dan 4 pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi,” penjelasan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto.

Ada 7 lokasi yang dijadikan Posko penindakan CFD tingkat provinsi di Sudirman-Thamrin. Lokasi tersebut diantaranya depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, depan Hotel Indonesia Kempinski, Fly Over Patung Sudirman, depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB, dan Mall FX Sudirman. Dalam kegiatan tersebut menugaskan 194 orang untuk menjadi pengawas di area yang sudah ditentukan.

“Kegiatan ini akan secara rutin dilaksanakan ke depannya sesuai arahan Bapak Pj Gubernur DKI Jakarta untuk menciptakan kebersihan lingkungan di Jakarta dan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi dampak musim hujan,” kata Asep

Masing-masing Suku Dinas Lingkungan Hidup Bersama Sudin Kominfotik dan Satpol PP kota administrasi di 5 wilayah se-DKI Jakarta juga melakukan OTT di CFD tingkat kota administrasi. Selain itu, mereka juga mengadakan OTT di tempat yang dianggap sering terjadi tindakan buang sampah sembarangan.

Dasar hukum yang digunakan dalam kegiatan ini adalah Perda No. 3 Tahun 2013. Perda ini berkaitan dengan Pengelolaan Sampah. Isi dari perda tersebut adalah Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling banyak Rp500.000.

 

Sumber : Perhatian, Warga Jakarta Buang Sampah Sembarangan di CFD Kini Diawasi Pakai Drone

 

Editor : Eny Lestiani

Bagikan:

Pos terkait