Mediaetam.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI resmi dilaporkan oleh Partai Parsindo (Swara Rakyat Indonesia) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Sejak awal, Parsindo mendakwa jika KPU sudah mempersulit Partai Parsindo saat proses sebagai calon peserta Pemilu 2024.
“Ada mens rea, diskriminasi, upaya penjegalan, pelecehan institusi Bawaslu maupun pembunuhan karakter pada Partai Parsindo,” kata Jusuf, Rabu (23/11/2022).
“Partai Parsindo sejak awal dipersulit. Sementara ada partai yang tidak berkeringat dan tidak terdengar, bisa diloloskan verifikasi administrasi,” ucapnya.
Terdapat tiga poin dalam pelanggaran KPU yang dilaporkan Partai Parsindo ke Bawaslu.
Pertama, KPU tidak melakukan keputusan Bawaslu secara paripurna dari hasil gugatan sebelumnya yang telah dimenangkan Partai Parsindo, sehingga tidak bisa memperbaiki data secara menyeluruh.
Kedua, melanggar PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 46 Ayat 2 yaitu Menerbitkan Surat Keputusan, Tanggal 8 November 2022, di mana sebuah poin dinyatakan data Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Hal tersebut merupakan Abuse Of Power karena bertentangan dengan isi Pasal 46 PKPU Nomor 4 Tahun Ayat 2 yang menyebutkan di TMS dapat diperbaiki melalui Sipol,” tuturnya.
KPU seharusnya tidak boleh mengganti isi pasal pada PKPU.
KPU hanya bisa membuat Juklak dan Juknis namun tidak mengubah isi.
Ketiga, KPU telah melakukan pelanggaran PKPU Nomor 4 Tahun 2022, Pasal 3 mengenai prinsip adil, profesional, dan proporsional.
KPU dikatakan Rizal tidak melakukan hal itu, sehingga saat verifikasi administrasi Partai Parsindo 60% Kantor Sekretariat dinyatakan TMS.
Partai Parsindo memberikan penilaian selain tiga aspek yang sudah disebutkan tadi, terdapat juga aspek Sipol yang tidak valid.
Akurasi Sipol yang menurut anggota Bawaslu Totok Haryono dibiayai menggunakan dana besar oleh negara, memiliki kualitas yang tidak 100% akurat.
Berdasarkan informasi yang didapat Partai Parsindo, Jusuf mengatakan Sipol KPU banyak memiliki kelemahan, karena sistem yang tidak dapat disempurnakan lebih jauh, karena Sipol adalah produk borongan pihak KPU.
Sumber : Parsindo Resmi Laporkan Tiga Pelanggaran KPU ke Bawaslu
Editor : Eny Lestiani








