Kukar – Dua kakek tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur berhasil diamankan Polsek Muara Kaman. Kejadian pencabulan itu diketahui pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 09.00 Wita di Desa Manunggal Daya Kec. Sebulu.
Dalam keterangan tertulisnya, Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Sebulu AKP Yoshimata J.S Manggala mengatakan pelaku berinisial K (68) dan S (68). Kejadian itu bermula saat Guru di Sekolah Korban menanyakan atas informasi yang di dapat dari teman Korban, Korban membenarkan dirinya pernah disetubuhi oleh K sebanyak 4 kali.
Bahkan perlakuan itu sudah diterimanya semenjak korban duduk di kelas IV Sekolah dasar. Berdasarkan keterangan Korban terakhir Terlapor menyetubuhi nya pada bulan Pebruai 2024, saat ini korban sudah duduk V (Lima ) Sekolah dasar.
BacaJuga
Modus pelaku terhadap korban akan diberi iming iming uang mulai dari Rp 200 ribu, Rp 100 ribu Rp 50 ribu dan terakhir korban di beri uang sebesar Rp 43 ribu.
Yang lebih parahnya, korban menjelaskan bahwa persetubuhan tersebut diketahui oleh orang tua Korban. Korban juga menerangkan bahwa yang menjadi korban persetubuhan bukan hanya dirinya saja melainkan ada 2 temannya. Sedangkan untuk pelaku S, juga menyetubuhi korbannya didepan anak kandungnya. Pelaku S ini melakukan aksi bejatnya itu hingga 7 kali. Dan 1 kali dengan pelaku K.
Atas kejadian itu, kini K dan S merasakan dinginnya jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (redaksi)