TENGGARONG – Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) telah membentuk tim ad hoc untuk menangani kasus pencabulan di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Kukar. Tim ini akan bekerja paralel bersama Polres Kukar, Kementerian Agama (Kemenag), instansi terkait guna merumuskan langkah strategis dalam penanganan kasus yang disebut sebagai masalah luar biasa tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal, menyebut ada tiga fokus utama. Pertama, memastikan pelaku dihukum sesuai perbuatannya. Kedua, memberikan pendampingan bagi korban beserta orang tuanya agar dapat kembali hidup normal. Ketiga, melakukan pembenahan pola pendidikan di ponpes, tidak hanya di salah satu pondok pesantren tetapi juga di seluruh pondok pesantren di Kukar.
Hasil rapat bersama instansi terkait mengarah pada opsi penutupan ponpes, meski keputusan final masih menunggu kajian lebih lanjut.
“Ada tahapannya, apakah nanti berupa pembekuan, pengawasan selama lima tahun, atau penutupan. Kalau memang harus ditutup, ya ditutup,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, pekan depan DPRD bersama psikiater RS AM Parikesit, Tenggarong Seberang, akan melakukan konseling dan screening terhadap seluruh santri disana yang berjumlah sekitar 400 orang, termasuk alumni. Dari laporan TRC dan Polres, terindikasi ada korban perempuan dan kemungkinan pelaku lain yang turut terlibat.
Andi Faisal menegaskan, DPRD Kukar akan bersikap transparan dan serius dalam penyelesaian kasus ini. Ke depan, tim ad hoc juga akan melakukan screening di seluruh sekolah berasrama, termasuk SMA, SMK, dan sekolah berbasis IT.
Selain itu, hotline pengaduan akan dipasang di setiap ponpes dan boarding school, disertai pengawasan rutin tiga bulan sekali oleh Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Kukar.
“Tujuannya jelas, jangan sampai kasus serupa terulang kembali. Ini menyangkut masa depan,” pungkasnya.
Nur Fadillah Indah/mediaetam.com








