Spanduk Larangan Melintas di Jalur Hauling Desa Jongkang Tuai Tanggapan

Spanduk himbauan dilarang masuk/melintas (Bukan Jalan Umum) PT BBE (Doc. Facebook)
Spanduk himbauan dilarang masuk/melintas (Bukan Jalan Umum) PT BBE (Doc. Facebook)

TENGGARONG – Munculnya spanduk larangan melintas di jalur hauling yang menghubungkan Tenggarong–Samarinda, tepatnya di Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, menimbulkan beragam tanggapan dari pihak terkait.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar, Wiyono, menegaskan bahwa pemasangan spanduk bukan kewenangan pihaknya.

“Jalan yang kami bangun memang hanya sampai jalur hauling PT Bukit Baiduri Energi (BBE). Setelah itu, area tersebut sudah masuk ke wilayah perusahaan dan juga kewenangan Pemkot Samarinda,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Kukar, Yudiarta, menilai spanduk tersebut sebagai peringatan bagi masyarakat. Menurutnya, kondisi jalan di kawasan itu kecil dan rawan kecelakaan karena terdapat jurang serta aktivitas truk tambang.

“Kami imbau pengendara lebih berhati-hati, dan sebaiknya perusahaan juga menyiapkan pengawas di jalur itu,” jelasnya.

Dari pihak perusahaan, Kepala Teknik Tambang PT BBE, Reno Barus, menekankan bahwa jalur tersebut memang khusus untuk angkutan tambang dan bukan lintasan umum.

“Spanduk itu sifatnya imbauan. Karena banyak alat berat yang lalu-lalang, kami berkewajiban memperingatkan masyarakat bahwa kawasan ini berbahaya. Jika terpaksa melintas, harus ekstra waspada,” tegasnya.

Nur Fadillah Indah/mediaetam.com

Bagikan:

Pos terkait