Satpol PP Kukar Amankan Peminta Sumbangan Mengatasnamakan Ponpes

Satpol PP Kukar mengamankan perempuan mengemis (DILLA)
Satpol PP Kukar mengamankan perempuan mengemis (DILLA)

TENGGARONG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) mengamankan seorang perempuan berinisial A (34) yang kedapatan meminta sumbangan tanpa izin resmi di kawasan Tenggarong. Aksi tersebut dinilai meresahkan masyarakat.

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi, menegaskan bahwa kegiatan meminta sumbangan tanpa izin melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Modusnya mengaku untuk pesantren di Samarinda, padahal bukan. Ini baru teguran pertama,” ungkap Rasidi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku dalam seminggu wajib setor Rp300 ribu ke seseorang yang disebut sebagai “bos” atau kordinator. Pendapatan hasil meminta-minta di jalanan berkisar Rp80 ribu hingga Rp500 ribu per hari.

Rasidi menambahkan, laporan masyarakat menjadi dasar utama penindakan ini. Satpol PP Kukar membuka layanan siaga 24 jam melalui aplikasi maupun call center untuk menerima laporan masyarakat terkait praktik pengemis maupun peminta sumbangan ilegal.

“Begitu ada laporan, langsung kami tindaklanjuti di lapangan. Ini bentuk komitmen kami menjaga ketertiban umum,” pungkasnya.

Nur Fadillah Indah/mediaetam.com

Bagikan:

Pos terkait