TENGGARONG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) mengamankan seorang perempuan berinisial A (34) yang meminta sumbangan tanpa izin di kawasan Tenggarong. Dari hasil pemeriksaan, A mengaku harus menyetor Rp300 ribu setiap minggu kepada seorang koordinator atau “bos” asal Samarinda.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi, menegaskan praktik ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. “Modusnya mengaku untuk pesantren di Samarinda, padahal bukan. Ini baru teguran pertama,” jelasnya.
Rasidi mengungkap, pendapatan yang diperoleh dari aksi meminta-minta di jalanan berkisar Rp80 ribu hingga Rp500 ribu per hari. Selain A, diperkirakan ada sekitar 10 orang lain yang juga dikerahkan oleh koordinator untuk melakukan hal serupa di Tenggarong.
Menurutnya, laporan masyarakat menjadi dasar utama penindakan. Satpol PP Kukar sendiri membuka layanan siaga 24 jam melalui aplikasi maupun call center untuk menampung laporan terkait praktik pengemis dan peminta sumbangan ilegal.
“Begitu ada laporan, langsung kami tindaklanjuti di lapangan. Ini bentuk komitmen kami menjaga ketertiban umum,” tegasnya.
Saat ini Satpol PP Kukar masih menelusuri keberadaan koordinator yang mengatur praktik tersebut. “Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk mencari bos peminta sumbangan ilegal ini. Harapannya, Tenggarong khususnya, dan Kukar umumnya, bisa bersih dari praktik-praktik seperti ini,” tutupnya.
Nur Fadillah Indah/mediaetam.com








