SK Gubernur Kaltim soal Tarif Ojol akan Direvisi, Paling Lambat 14 Hari

Mitra Maxim menggelar RDP di Pemprov Kaltim, kemarin. (Adpim)

Karena terus menjadi polemik, Pemprov Kaltim berencana merevisi Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus untuk Grab, GoJek, dan Maxim.

Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji mengatakan, Dinas Perhubungan Kaltim akan mengevaluasi dan merumuskan tarif baru yang relevan, sebelum merevisi SK Gubernur Kaltim Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus yang berlaku saat ini.

Bacaan Lainnya

“SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus kepada seluruh aplikator yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur akan direvisi dan menyesuaikan kondisi yang ada sekarang,” tegas Wagub Seno Aji usai melakukan dengar pendapat antara pemerintah, mitra, maxim dan aplikator di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Rabu 20 Agustus 2025, di laman resmi pemprov.

Dalam proses pengkajiannya, Dishub Kaltim akan mengundang perusahaan penyedia jasa ojek online yang beroperasi di Benua Etam, yakni GoJek, Grab, dan Maxim. Juga para driver, sekaligus lembaga-lembaga pengawas Komdigi, KPPU, konsumen dan lainnya.

“Kita akan membuat SK Gubernur baru tentang penetapan tarif ASK yang nantinya akan berlaku untuk ketiga aplikasi tersebut,” lanjut Seno.

Harus Menguntungkan Semua Pihak

Dalam beberapa bulan terakhir, driver ojol di Kaltim kerap melakukan aksi demonstrasi. Menuntut pemprov membuat kebijakan yang tak hanya menguntungkan aplikator, tapi juga mereka sebagai aplikator.

Selain tarif, para driver juga menuntut penghapusan berbagai program promosi karena berpengaruh pada pendapatan mereka.

Terkait revisi SK Gubernur kali ini, Seno meminta perwakilan GoJek, Grab dan Maxim untuk mencari formula baru yang disesuaikan dengan kepentingan mitra, kepentingan aplikator dan kepentingan masyarakat.

“Secepat mungkin paling lambat 14 hari kerja,” pungkasnya. (has)

Bagikan:

Pos terkait