Mediaetam.com– Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu kembali melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (SOSPERDA) No 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaran Bantuan Hukum. Kali ini, sasaran sosialisasi adalah Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara Pada, Minggu (29/10/23).
Turut menghadiri sosperda ini masyarakat sekitar, serta para narasumber, yaitu Haris Dr. Harus Retno Susmiyati, S.H, M.H dan Warkhatun Najidah, S.H, M.H.
Tujuan sosialisasi penyelenggaraan bantuan hukum ini adalah agar masyarakat mengetahui, bahwa ada layanan hukum gratis. Jadi, jika tersangkut masalah hukum namun tidak memiliki biaya pendampingan hukum, maka ada proses bantuan hukum gratis. Hal ini tertuang pada Perda Nomor 5 Tahun 2019.
BacaJuga
Baharuddin Demmu menjelaskan perda penyelenggaraan bantuan hukum ini, merupakan jawaban dari banyak masyarakat. Ketika berhadapan dengan hukum, atau sedang menjalani kasus hukum, mengalami kesusahan akibat tidak mendapat pendampingan hukum.
“Selain bantuan hukum gratis, melalui sosialisasi ini masyarakat bisa mendapatkan hak-hak untuk kesejahteraan. Serta mendapat jaminan terhadap akses keadilan,” terangnya.
Baharuddin Demmu berhadap masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas ini. Sehingga masyarakat tidak lagi kesulitan mendapatkan hak bantuan hukum.
“Jadi masyarakat tinggal melengkapi saja syarat-syaratnya. Lalu datang ke kantor advokat yang melakukan kerja sama dengan pemerintah Provinsi Kaltim,” bebernya.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Warkhatun Najidah sebagai salah satu narasumber menyampaikan bahwa, masih banyak masyarakat tidak mampu yang belum begitu mengerti menghadapi permasalahan hukum.
Sehingga, dengan adanya perda ini masyarakat tidak mampu dapat memperoleh bantuan hukum layak secara gratis. Dari lembaga bantuan hukum yang telah terverifikasi oleh pemerintah.
“Salah satu contoh lembaga bantuan hukum yang sudah terverifikasi dan bekerja sama dengan Pemda adalah Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Unmul (LKBH Unmul). Kami siap memberikan layanan bantuan bagi bapak-ibu yang membutuhkan bantuan hukum tanpa dipungut biaya sepeserpun,” ungkapnya.
“Syaratnya hanya kartu identitas dan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa,” tambahnya.
Ia pun menyebutkan bentuk-bentuk bantuan permasalahan hukum yang diatur dalam Perda ini. Seperti perkara perdata, pidana, tata usaha, perkawinan, dan warisan.
Pentingnya Perda Bantuan Hukum
Selanjutnya, Dosen Fakultas Hukum Haris Retno menambahkan pentingnya Perda bantuan hukum terutama bagi masyarakat yang tidak mampu.
“Terkhusus di Kaltim tentu ini akan menjadi sangat berarti buat masyarakat. Karena selama ini masyarakat kalau untuk perkara hukum itu pasti ada kesulitan terkait pembiayaan. Karena perkara hukum itu tidak bisa dikatakan murah,” ungkapnya
Dosen fakultas hukum ini beranggapan bahwa, pembuatan Perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum merupakan upaya pemerintah daerah. Agar bisa menjawab kesulitan masyarakat miskin untuk dapat mengakses bantuan hukum.
“Jadi secara ekonomi mampu, tentu tidak bisa mendapatkan pelayanan bantuan hukum ini,” ucapnya.
Ia pun menekankan bahwa kebutuhan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu sudah secara nyata sangat dibutuhkan.
“Terbukti ketika kita melakukan sosialisasi di beberapa tempat, muncul berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat itu memerlukan layanan bantuan hukum,” tutupnya.(Mujahid/Advertorial/DPRD Kaltim)