Oleh : Mujahid (Wakabid Politik DPC GMNI Samarinda)
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2022-2042 telah melalui proses pembahasan yang dilakukan oleh Pansus RTRW DPRD Kaltim .
RTRW Kaltim diharapkan mampu merealisasikan penyelenggaraan pemanfaatan dan penataan ruang yang mengintegrasikan pembangunan berkelanjutan yang memperhatikan aspek sosial,budaya,ekonomi, dan ekosistem.
Menurut penulis, selama ini penyelenggaraan pemanfaatan dan penataan ruang di Kaltim, yang tertuang pada Perda No.1 Tahun 2016 tentang RTRW Kaltim tahun 2016-2036 belum mampu mendorong konsep keadilan ruang dalam pelaksanaannya.
Hal ini menurut penulis, didasari masih banyaknya pembangunan kawasan-kawasan baru di Kaltim yang dilakukan secara tidak proporsional, mengabaikan kesesuaiaan lahan dan daya dukung lingkungan.
Sehingga ini memicu persaingan dan konflik pemanfaatan ruang. Hal tersebutlah yang menjadi akar persoalan dalam memunculkan berbagai motif kerusakan lingkungan hingga perampasan hak dan ruang hidup masyarakat (konflik sosial-kultural).
Melalui revisi dan peninjauan kembali terhadap Perda RTRW Kaltim. Penulis berharap, produk yang sedang digodok oleh Pansus RTRW, mampu mengatasi persoalan tersebut.
Sejatinya Perda RTRW yang telah digodok dan akan disahkan menjadi rujukan terhadap pembangunan kalimantan timur kedepannya.
Perencanaan harus dilakukan seacara spasial yang mengatur kawasan terkait permukiman, komersial, industri, transportasi, dalam suatu wilayah terbatas secara proporsional.
Dari bacaan kondisi tersebut, penulis ingin menyampaikan tiga hal yang menjadi catatan kritis DPC GMNI Samarinda dan harapan kami terhadap Revisi Perda RTRW Kaltim.
Pertama, mendorong Perda RTRW Kaltim harus mendukung transisi ekonomi di Kaltim. Dengan harapan adanya pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan secara sosial dan ramah lingkungan hidup. Serta adanya keselarasan antara ekonomi dan lingkungan hidup.
Secara relevansi, Perda RTRW Kaltim yang sedang direvisi tentu hasilnya akan berdampak signifikan dalam mendesain kembali corak ekonomi di Kaltim.
Isian Perda RTRW Kaltim harus berani mengeskplorasi dalam penciptaan ruang yang didominasi pengembangan kawasan ekonomi strategis terbarukan, guna menunjang pembangunan lingkungan hidup secara berkelanjutan. Dan mulai menyingkirkan dominasi industri ekstraktif sebagai penyanggah utama ekonomi.
Mengingat ketergantungn pada sektor tersebut tidak memiliki daya tawar ekonomis jangka panjang yang menjanjikan bagi Kaltim.
Selanjutnya, GMNI Samarinda mendorong Perda RTRW Kaltim harus menunjang pembangunan ekosistem linkugan hidup secara berkelanjutan. Mengingat bahwa pemanfaatan tata ruang wilayah yang komprehensif, terpadu, dan berkelanjutan harus tetap memperhatikan kelestarian ekosistem guna berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional maupun daerah. Untuk itu, pemerintah harus berupaya melakukan penyelesaian ketidaksesuaiaan pemanfaatan ruang di Kaltim.
Diperlukan adanya suatu perencanaan yang matang dan bijaksana dengan pertimbangan secara menyeluruh dari segi manfaat dan dampak meliputi segi ekonomi, sosial maupun lingkungan dalam revisi Perda RTRW Kaltim. Agar diperoleh manfaat dari semua potensi yang ada secara berkesinambungan.. Selain perencanaan yang matang untuk mempertimbangkan semua dampak yang mungkin terjadi.
Perlu pula dirancang rencana pengelolaan lingkungan yang merupakan rencana tak terpisahkan dengan pemanfaatan potensi yang ada di Kaltim.
Terakhir, Perda RTRW Kaltim harus mampu menciptakan ruang yang aman bagi masyarakat adat, untuk memperoleh hak-haknya. Salah satunya adalah hak atas tanah adat (hak ulayat). Selama masyarakat adat di beberapa wilayah di Kaltim selalu menjadi korban konflik agraria dengan beberapa pihak yang kerap kali merampas lahan milik masyarakat adat.
Tanah ulayat harus diatur secara jelas pada RTRW Kaltim. Hal ini mengingat bahwa wilayah adat yang mereka miliki secara turun menurun agar mereka tidak sampai terusir di wilayahnya sendiri.
Terutama dengan adanya berbagai pembangunan, pertambangan dan perpindahan ibu kota nusantara (IKN). Dengan adanya revisi Perda RTRW Kaltim, diharapkan ini mampu memutus mata rantai konflik agraria, antara masyarakat adat dan beberapa pihak yang selama ini sering terjadi. (***)








