Coklit Data Pemilih Akan Dimulai, KPU Berau Harapkan Keterlibatan Aktif Warga

Anggota KPU Berau Divisi Data dan Informasi, Ibu Salesia. [Elton Wada / Mediaetam.com]
Anggota KPU Berau Divisi Data dan Informasi, Ibu Salesia. [Elton Wada / Mediaetam.com]

Mediaetam.com, Berau – Coklit (pencocokan dan penelitian) daftar pemilih di Kabupaten Berau akan segera dimulai, terhitung sejak 12 Februari hingga 14 Maret 2023.

Dengan dimulainya Coklit tersebut, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) akan menyambangi rumah-rumah warga secara langsung, sesuai tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah kerjanya masing-masing.

Untuk TPS Reguler, pemutakhiran data akan dilakukan oleh Pantarlih yang telah dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) yang berkedudukan di lingkungan TPS.

Sedangkan, pemutakhiran data pada TPS Lokasi Khusus akan ditangani langsung oleh KPU kabupaten/kota dengan dibantu oleh PPS dan panitia pemilihan kecamatan (PPK).

“Satu TPS itu, satu Pantarlih. Jadi, jumlah Pantarlih akan disesuaikan dengan jumlah TPS,” ungkap Anggota KPU Berau Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Salesia, Kamis (09/02/2023).

Pemutakhiran data, bagi Salesia, sangat penting karena secara substansial menjadi langkah yang mesti ditempuh agar pada saat pemungutan suara, masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya secara maksimal tanpa ada kendala teknis prosedural.

Selain itu, ungkap Salesia, pemutakhiran data pemilih harus dilakukan karena jumlah penduduk bersifat dinamis, tidak stagnan.

Perubahan itu terjadi karena mobilisasi dan perpindahan penduduk. Karena itu, pemutakhiran mesti dibuat demi diperolehnya data pemilih terbaru yang lebih mutakhir dan akurat.

Data yang akan dipakai Pantarlih saat pemutakhiran data tersebut yakni Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

DP4 itu, ungkap Salesia, diperoleh pihak KPU Kabupaten Berau dari KPU RI. Sesuai DP4 itu, pemilih Berau untuk Pemilu 2024 sejumlah 189.881 jiwa.

“Meningkat sejumlah 39.653 pemilih dari sebelumnya DPT Pemilu 2019, 150.228 pemilih,” rincinya.

Jumlah pemilih yang telah terdaftar dalam DP4 itu, dengan demikian, tidak hanya menjadi basis data Coklit, tetapi juga sebagai dasar penyusunan DPS.

“Nanti itu akan dilihat oleh petugas kami. Jika setelah dicek Pantarlih ada yang belum terdaftar tetapi telah memenuhi syarat sebagai pemilih, maka Pantarlih akan mencatatnya sebagai pemilih baru dalam daftar pemilih potensial,” lanjutnya.

Selanjutnya, dari hasil Coklit itu, PPS akan melakukan penyusunan DPS pada 28 Februari hingga 29 Maret.

Pada tanggal 30 Maret, akan dilaksanakan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran atau hasil Coklit di PPS.

“Pada 5 April 2023, hasil rekapitulasi DPS yang telah disusun PPS itu akan disampaikan ke KPU RI,” sambungnya.

Namun, sebelum penetapan itu, data itu masih bisa berubah. Perubahan itu dapat terjadi karena perpindahan penduduk.

“Misalnya, pada saat pendaftaran pemilih sementara, saya terdaftar di Gunung Tabur. Namun, sebelum penetapan DPT ternyata saya pindah ke Tanjung Redeb.

Maka, saya mesti melaporkan ke PPS, PPK, atau KPU dan mengisi form yang namanya Form Tanggapan Masyarakat yang terangkan bahwa saya sudah pindah,” jelasnya.

Perubahan data pemilih ini menyebabkan dalam tahap penyusunan DPS, ada beberapa langkah lagi yang mesti dilalui.

“Ada yang namanya daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). DPSHP ini diumumkan selama 7 hari kemudian diberi tanggapan dan masukan oleh masyarakat,” tuturnya.

Jadi, sampai penetapan DPT ada banyak tahapan yang memang mau tidak mau mesti dilalui.

Pada tanggal 20-21 Juni 2023, akan dilakukan rekapitulasi dan penetapan DPT oleh KPU kabupaten/kota.

DPT yang telah ditetapkan itu, selanjutnya akan diumumkan ke desa dan kelurahan melalui papan informasi desa.

Selama tenggat waktu 21 hari setelah pengumuman itu, masyarakat diharapkan untuk melihat namanya dalam DPT itu.

“Kalau belum ada, lapor ke penyelenggara pemilu, PPS, PPK, atau KPU. Lapor juga jika ada kesalahan penulisan nama,” tuturnya.

Setelah penetapan DPT itu, masih ada tahap yang mesti dilalui lagi. “Ada tahap yang namanya, daftar pemilih tambahan (DPTb). DPTb ini, untuk orang-orang yang sudah terdaftar dalam DPT.

Namun, pada saat pemungutan suara, tidak bisa melaksanakan hak pilihnya sesuai domisili KTP-nya, karena mungkin alasan kerja atau ikut orang tuanya.

Untuk mereka ini, mesti mengurus pindah memilih dan mengisi Formulir Pindah Memilih pada TPS asal atau TPS tujuan,” sambungnya.

DPTb ini akan menjadi tahapan yang sangat panjang hingga 30 hari menjelang pemungutan suara.

Karena itu, Salesia berharap agar masyarakat terlibat aktif, mulai dari pemutakhiran data; membuka rumahnya dan menyiapkan KTP serta KK, hingga menjelang pemungutan suara.

Masyarakat pun diminta untuk memeriksa namanya pada saat penentuan DPT pada papan pengumuman desa atau kelurahan atau pada situs resmi KPU, cekdptonline.kpu.go.id.

“Di situs itu, setelah dimasukan NIK-nya, akan langsung tahu dia terdaftar di TPS mana,” tandasnya. (*/Elton Wada)

Editor: Elton Wada

Bagikan:

Pos terkait