Mediaetam.com, Tenggarong – Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Satlantas Polres Kukar) buat inovasi pendaftaran Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat Kukar.
Jika selama ini untuk mendaftarkan diri mendapatkan SIM harus datang dan mendaftar langsung di Kantor Samsat Polres Kukar dengan inovasi tersebut cukup mendaftar online saja.
BacaJuga
Aplikasi pendaftaran Surat Izin Mengemudi (SIM) online tersebut diberi nama “E-Form SIM Kukar”
Kasatlantas Polres Kukar, AKP Creato Sonitehe Gulo menjelaskan aplikasi sudah ada di android, masyarakat bisa men-download di play store dengan nama EFormSIMKukar.
Selama ini, lanjut Gulo, secara teknis masyarakat mendaftar SIM harus mengisi formulir yang disediakan petugas mengunakan bulpoin atau pulpen, jika itu tetap dilakukan dalam kondisi COVID-19 maka sangat rentan tertular virusnya karena pulpen digunakan bersama.
“Adanya aplikasi ini bentuk antisipasi untuk menekan penyebaran COVID-19 dilingkungan pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM,” ucapnya.
Tujuan aplikasi tersebut menurutnya untuk memudahkan masyarakat sekaligus antisipasi kita terhadap penyebaran Covid-19.
Hadirnya aplikasi ini, masyarakat bisa mengisi data, donwload formulir dan mencetaknya sendiri, jadi saat datang ke Satpas tidak perlu lagi mengisi formulir tetapi langsung menuju ke loket khusus menerima E Form tanpa perlu mengantre.
“Aplikasi ini hanya sebatas pendaftaran SIM, baik itu baru maupun perpanjangan, tahap yang lain tetap dilakukan seperti biasa,” ucapnya.
Aplikasi E-Form SIM tersebut juga dilaunching bersamaan dengan peresmian Kelurahan Bukit Biru sebagai Kampung Tertib Lalu Lintas oleh Kapolres Kukar, AKBP Irwan Masulin Ginting pada Kamis (18/03/2021). (Akbar)