Mediaetam.com, Samarinda – Usai pengesahan RTRW oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun yang menetapkan Raperda RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2042 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda, saat ini DPRD Samarinda telah menerima surat dari kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Surat tersebut meminta diadakannya paripurna untuk pengesahan Perda RTRW. Surat bernomor PB.05/540. 200/V/2023. Secara spesifik adapun persyaratan untuk penetapan menjadi peraturan daerah adalah dengan adanya persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah kabupaten/kota.
Sebagai informasi, Andi Harun mengatakan pasalnya proses Ranperda RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2042 ini sudah menjalani proses selama lima tahun yang terbagi menjadi proses peninjauan kembali RTRW yang dilaksanakan pada tahun 2018 dan di tahun 2019 mendapatkan persetujuan subtansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada 13 Desember 2022.
Pengesahan itu terbukti dari penandatanganan berita acara Penetapan Wali Kota Nomor 180/001/HK-KS/II/2023 terhadap Raperda RTRW menjadi Perda Kota Samarinda.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Angkasa Jaya menyampaikan surat tersebut berisikan perintah agar Pemerintah Kota Samarinda dalam hal ini wali kota untuk menggelar rapat Paripurna kembali guna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah
“Kemaren ada surat dari Kemendagri ke DPRD untuk meminta diadakan paripurna pengesahan Perda RTRW,” ucapnya (20/5/2023).
Ia menegaskan bahwa terdapat beberapa permasalahan yang perlu dipertimbangkan sebelum mengesahkan RTRW seperti tumpang tindih lahan dan keterlibatan investor dalam proyek yang masuk dalam kategori jalur hijau.
Politisi PDIP ini menilai bahwa Pemerintah Kota terburu-buru dalam mengesahkan perda RTRW tersebut dan melanggar prosedur dalam pengesahan Perda RTRW
“Ya kami minta duduk di satu meja, bicarakan bagaimana dengan jalur hijau, ada investor proyeknya Jokowi kemudian dikategorikan masuk jalur Hijau. Kan ga bisa dilanjutkan. Ada tumpang tindih lahan dan sebagainya,” tegasnya
Berkaca dari hal tersebut, politisi PDIP ini menerangkan bahwa Pemerintah Kota mungkin menganggap proses tersebut telah selesai, namun DPRD masih memiliki pertimbangan lain.
Ia pun meminta ketika nanti akan diadakan Rapat Paripurna diharapkan dapat menyepakati pengesahan Ranperda RTRW dan mempertimbangkan segala aspek yang terkait, termasuk kepentingan masyarakat dan ketersediaan lahan yang diperlukan untuk pengembangan kota.
“Wallahu al’lam,” yang berarti hanya Allah yang mengetahuinya. Pemkot menganggap ini final tapi DPRD belum,” ungkapnya
Ketua komisi III itu berharap Pemerintah Kota Samarinda dan DPRD dapat bekerja sama untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi semua pihak dan menjaga keberlanjutan pembangunan kota secara berkelanjutan.
“Yang kami pikirkan adalah kepentingan masyarakat di bawah ini. Itulah alasan mengapa PDIP meminta untuk dibahas terlebih dahulu,” tandasnya.







