DAU Tak Besar, Regulasi Direvisi: Cukup PPPK atau PNS Juga Protes?

Pj Sekda Berau, Agus Wahyudi. [Elton Wada / Mediaetam.com]
Pj Sekda Berau, Agus Wahyudi. [Elton Wada / Mediaetam.com]

Mediaetam.com, Berau – Persoalan seputar tambahan perbaikan penghasilan (TPP) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih hangat dibahas.

Dalam Musrenbang di Kecamatan Kelay, Senin (20/03/2023), persoalan pengurangan TPP untuk PPPK kembali disentil hingga menimbulkan sedikit ketegangan.

Ditengarai oleh angaran yang tak cukup dan regulasi yang terlalu gegabah, persoalan itu akhirnya melahirkan kontroversi.

Kini, tak hanya PPPK yang protes. Potensi protes bahkan bisa juga muncul dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika kebijakan itu makin ditelaah lebih sungguh.

Pj Sekda Berau, Agus Wahyudi menegaskan bahwa pendanaan untuk PPPK sebenarnya berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Tahun ini, nilai alokasi anggaran untuk PPPK yang dipatok oleh pemerintah pusat dari DAU hanya Rp 71 miliar. Jumlah itu tidak cukup untuk PPPK yang kian bertambah.

“Jumlah PPPK yang baru sejumlah 1.200. Ditambah PPPK yang lalu 400 maka menjadi 1.600. Dengan tunjangan yang sama, maka kita butuh Rp 161 miliar. Itu masalahnya,” jelasnya.

Jika anggaran TPP untuk PPPK dipertahankan seperti tahun sebelumnya, maka masih terdapat minus anggaran sejumlah Rp 91 miliar.

Pada tahun lalu, TPP untuk PPPK seharusnya tidak dibuat jauh lebih besar dari tahun ini. Sebab, ketika jumlah PPPK melonjak seperti tahun ini, pemerintah tentu kewalahan.

“Karena apa? Karena definisi TPP itu, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” imbuhnya.

Menjadi soal, saat ini Keputusan Bupati sudah dikeluarkan. Keputusan itu memang kontroversial karena pengurangan TPP telah melahirkan miskomunikasi.

Namun, keputusan itu akan dilihat kembali untuk direvisi. Sebab, menaikan jumlah TPP pada tahun sebelumnya dianggap terlalu gegagah.

“Semestinya, dalam menetapkan keputusan pada tahun sebelumnya tidak gegabah,” terangnya.

Agus pun meminta agar tenaga PPPK dapat menahan diri. Sebab, pemerintah daerah bukannya bertindak sewenang-wenang dan tidak manusiawi melainkan karena kondisi yang memaksa.

“Nanti kita diskusikan baik-baik. Kita ingin semuanya sejahtera sebenarnya. Cuma pemerintah pusat alokasikan anggaran hanya Rp 71 miliar untuk PPPK,” tegasnya.

Dalam konteks yang lebih luas, menurutnya seharusnya PNS yang melakukan protes. Pasalnya, lingkup pembicaraan tentang TPP jauh lebih sempit dari Take Home Pay (THP) atau gaji bersih pegawai.

Secara khusus, THP meliputi 3 komponen besar yakni gaji, tunjangan fungsional, dan TPP. Karena itu, THP lebih luas dari TPP.

“Kalau dijumlahkan tiga komponen itu, seorang PPPK yang baru masih lebih tinggi dari PNS yang sudah bekerja 8 tahun pada level yang sama. Mestinya yang protes itu PNS ini,” tandasnya.

Terlepas dari semua itu, ke depan, Pemda akan segera berkomunikasi dengan pemerintah pusat untuk merumuskan kembali formulasi kebijakan itu dan siap melakukan hiring dengan DPRD Berau.

“Dewan juga partner kita dalam anggaran. Kalau dewan setuju misalnya, konsekuensinya, ada tambahan anggaran Rp 91 miliar lagi untuk PPPK. Diambil dari belanja rutin, dihilangkan, atau bagaimana?” tanyanya.

Ketua DPRD Berau Madri Pani meminta agar keputusan yang telah dibuat itu perlu dievaluasi dan dikaji kembali.

“Saya kasihan masyarakat karena dengan TPP itu, ada yang sudah hitung untuk membiayai berbagai keperluan.

Tiba-tiba diturunkan sepihak. Ini hampir 80 persen diturunkan oleh pemerintah daerah. Dasarnya apa? Kajiannya apa?

Kalau turunnya tidak sedrastis itu sebenarnya wajar-wajar saja. Tapi karena penurunannya hampir 80 persen, tentu mereka sangat kecewa.

Saya berbicara karena berpikir bahwa aneh jika pada saat APBD Berau kecil, TPP-nya besar. Sebaliknya, APBD besar, tapi TPP kecil,” tegasnya.

Persoalan itu, dengan demikian, perlu menjadi perhatian khusus Pemda Berau. Sebab, setiap persoalan tanpa kajian yang matang sangat berdampak pada perkembangan pembangunan di daerah.

“Jangan sampai mereka yang terdampak ini pesimis dan tidak punya semangat untuk berjuang membaktikan diri kepada masyarakat,” jelasnya.

Anggota Komisi II DPRD Berau, Elita menegaskan bahwa para tenaga honorer diangkat menjadi PPPK untuk ditingkatkan kesejahteraannya.

Penurunan TPP yang sangat drastis itu, tentu dapat memengaruhi kinerja mereka. Padahal guru, termasuk juga tenaga kesehatan berada pada garda terdepan pembangunan bangsa.

“Kan anggaran kita cukup besar, mengapa hanya PPPK yang merasakan dampaknya?” celetuknya.

Terkait Keputusan Bupati itu, Elita mengakui bahwa DPR tidak terlibat dalam pembuatan regulasi tersebut. Sebab, sudah ada standarisasi yang mengitari kebijakan itu.

Kendati demikian, sesuai PP 12 tahun 2019, bukankah bupati boleh menaikan tunjangan untuk ASN sesuai persetujuan DPR?

“Selama ini kami tidak pernah dilibatkan dalam pengurangan angka-angka itu. Ketika ada standarisasi, keputusan bupati itu tidak melibatkan DPR.

Tapi, kita akan hiring dengan eksekutif dan upayakan agar eksekutif meninjau kembali keputusan itu untuk dikembalikan seperti sediakala,” pintanya.

Guru SMP 5 Kelay dari daerah sangat terpencil, Elen, kepada media ini mengatakan bahwa TPP yang diturunkan seperti itu menimbulkan kesan bahwa para PPPK sebenarnya bekerja bukan untuk mendapat untung, melainkan untuk rugi.

“Kita cari duit atau keluarkan uang? Kita kerja di daerah sangat terpencil dan banyak ongkos yang mesti kita keluarkan.

Tolong, anggaran dikembalikan. Karena untuk trasportasi saja ongkosnya sangat mahal,” tegasnya.

Harry, guru SMP Negeri 04 Kelay dari daerah sangat terpencil menambahkan bahwa sejak Januari sampai Maret tahun ini, sebenarnya anggaran TPP untuk PPPK belum juga diterima walaupun sudah ada Keputusan Bupati.

Berbeda dengan PPPK, tenaga PNS sudah menerimanya dengan besaran yang sesuai. Bahkan menurutnya, PNS mendapatkan perlakuan yang lebih baik dari PPPK.

Perlakuan yang tidak fair itu justru berbeda dengan ketentuan dalam regulasi yang mengatur bahwa baik PPPK dan PNS sama-sama merupakan ASN.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan, terutama pada pasal 4 ayat 2 disebutkan bahwa terdapat beberapa jenis tunjangan yang sama-sama diterima oleh PPPK dan PNS.

Tunjangan-tunjangan itu yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan struktural, fungsional, dan tunjangan lainnya. Tunjangan lain itu, menurut Harry, merupakan TPP.

Sedangkan pada pasal 4 ayat 3, besaran tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.

“Kalau aturan ini diberlakukan maka seharusnya PPPK sama dengan PNS,” kuncinya. (*/Elton Wada)

Editor: Elton Wada

Bagikan:

Pos terkait