Tindaklanjuti Pengeboman Ikan, Kadiskan Berau: Dua Kasus Dilaporkan ke Provinsi

Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Berau, Dahniar Ratnawati [Christian / Mediaetam.com]
Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Berau, Dahniar Ratnawati [Christian / Mediaetam.com]

Mediaetam.com, Berau – Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Berau buka suara soal laporan aksi pengeboman ikan di Pulau Balembangan, Kecamatan Maratua.

Laporan yang semula diutarakan oleh organisasi Maratua Peduli Penyu (MALIPE) pada 17 Maret 2023 itu akhirnya ditindaklanjuti oleh dinas terkait.

Kepala Diskan Berau, Dahniar Ratnawati menyebut bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim melalui jaringan telepon.

Dirinya pun mengaku telah memerintahkan jajaran pengawas pada lingkup Diskan Berau untuk melakukan koordinasi melalui alamat Midway Pusat yang terhubung dalam Group WhatsApp.

“Sekira hari Sabtu (1/4/2023) lalu, saya hubungi lagi via chat pribadi dengan Kepala Bidang di Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim.

Saya juga kirim fotonya ke beliau. Saya bilang Pemkab Berau sangat membutuhkan adanya tindaklanjut. Beliau pun membalas nanti akan ditindaklanjuti,” tutur Dahniar, saat ditemui media ini di Kantor Diskan Berau, Selasa (4/4/2023).

Bukan hanya melalui telepon. Dahniar juga mengaku telah memerintahkan pihaknya untuk membuat surat resmi ke provinsi selaku pemegang wewenang pengawasan di pulau terluar Berau tersebut.

“Saya sudah memerintahkan pengawas kami untuk membuat surat ke provinsi. Namun, karena kesibukan, surat itu belum dikirim. Tetapi, kalau informasi via media sosial seperti WhatsApp sudah dilakukan,” jelasnya.

Terkait hal itu, Dahniar menerangkan bahwa laporan resmi yang akan diteruskan secara tertulis ke provinsi akan dijadikan satu berita aduan dari dua kasus pengeboman ikan di wilayah Bumi Batiwakkal.

Pasalnya, aksi pengeboman ikan itu tidak hanya terjadi di Balembangan. Kasus serupa terjadi juga di Kecamatan Biduk-Biduk. Laporan itu pun sudah diterima secara tertulis oleh Diskan Berau.

“Jadi, total ada dua laporan resmi yang akan kami sampaikan ke provinsi, di antaranya kasus di Biduk-Biduk (Laporan dari Camat) dan Kasus di Balembangan (Laporan dari Malipe).

Selain ke provinsi, kami juga akan koordinasi dan tindaklanjuti hal itu ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP),” terangnya.

Sebenarnya, pengaduan ke provinsi bukan hanya baru berlangsung kali ini. Pada kesempatan sebelumnya Diskan juga sudah pernah menyampaikan hal itu, tepatnya pada 6 Maret 2023 dalam Rapat Rencana Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim.

“Pada kesempatan rapat nanti juga, saya akan sampaikan kejadian ini lagi supaya ada perhatian dari mereka, khususnya untuk peningkatan pengawasan di Berau,” sebut Dahniar.

Selama ini, pengawasan menjadi terkendala juga dipengaruhi oleh pembagian kewenangan pengawasan. Pasalnya, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat memiliki batas pengawasan masing-masing.

Batas kewenangan pengawasan kabupaten melingkupi perairan umum, seperti sungai. Sedangkan, untuk wilayah laut kewenangannya berada di provinsi dengan batas 12 mil dari pantai Pulau Maratua. Kewenangan pemerintah pusat khusus untuk wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai.

“Sehingga, upaya kami ke depannya hanya meningkatkan koordinasi karena kewenangan laut ada di provinsi. Namun, kami tetap melakukan sosialisasi dan edukasi stop destructive fishing. Peran aparat juga cukup aktif, tapi harus lebih maksimal lagi,” paparnya.

Lebih lanjut, penangkapan pelaku pengeboman ikan berdasarkan Undang-Undang Perikanan tentang tindak pidana perikanan dan kelautan memang tidak mudah dan tidak juga sulit.

Pasalnya, tindak pidana kelautan dan perikanan hanya akan diberikan apabila pengawas langsung menangkap pelaku di tempat kejadian.

“Karena ada barang buktinya. Itu baru bisa kita proses. Tapi, kalau sudah dengar berita dan tidak di tempat kejadian harus ada bukti yang kuat. Harapan kita para aparat dapat melakukan operasi senyap,” ucapnya.

Sementara untuk kasus di Balembangan, Dahniar menyebut bahwa penindakan dan penangkapan pelaku pengeboman ikan akan diserahkan sepenuhnya kepada penyelidik.

“Sudah ada aparat Polairud yang turun untuk menyelidiki bukti bekas ledakan. Laporannya pelaku sudah tidak ada. Saya belum ada informasi lagi. Kami akan lakukan upaya persuasif terkait hal itu,” pungkasnya. (*/Christian)

Editor: Elton Wada

Bagikan:

Pos terkait