Mediaetam.com – Dinas Komunikasi dan Informatika Kutai Kartanegara (Diskominfo Kukar) melalui Bidang E-Government, melakukan kegiatan Penilaian dan Standarisasi E-Government Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Hotel Mercure Samarinda, Selasa(1/12/2020)
Hal ini dilakukan dalam rangka menghadapi Revolusi Industri 4.0. Sehingga, menjadikan teknologi sebagai salah satu hal dasar yang harus dimiliki semua pihak, tak terkecuali dalam sistem pemerintahan.
BacaJuga
Hal ini dianggap perlu untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Gevornance), salah satunya adalah menerapkan sistem E-Gevornance agar peningkatan pelayanan publik dapat terwujud.
Kegiatan ini dihadiri 15 dari 30 organisasi perangkat daerah di Pemkab Kukar, yang masuk dalam pemetaan standarisasi E-Goverment. Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Asisten tiga Pemkab Kukar, Irfan Pranata.
Irfan Pranata dalam sambutannya mengatakan, dari 58 Organisasi Perangkat Daerah yang ada di lingkungan Pemkab Kukar, ada 30 Perangkat Daerah yang diundang untuk pemetaan Standarisasi E-Government.
“30 Perangkat Daerah ini telah memiliki dan mengoperasikan aplikasi pendukung kinerja terutama yang berkaitan dengan layanan public di lingkungan kerja masing-masing,” ucapnya.
Dia menambahkan, Kegiatan ini ditujukan untuk menilai 5 lima dimensi/aspel implementasi unsur E-Government berupa kebijakan, kelembagaan, infrastruktur, aplikasi dan perencanaan.
“Penilaian akan dilakukan oleh Asesor Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dari Diskominfo Kalimantan Timur (Kaltim) Inspektorat Kaltim dan Universitas Mulawarman,” kata Irfan.
Sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2003 tentang kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government menurut Taufik, disebutkan bahwa pemerintah harus mampu memenuhi dua modalitas tuntutan masyarakat yang berbeda namun berkaitan erat.
“Pertama masyarakat menuntut pelayanan publik yang memenuhi kepentingan masyarakat luas di seluruh wilayah negara, dapat diandalkan dan terpercaya, serta mudah dijangkau secara interaktif. Kedua masyarakat menginginkan agar aspirasi mereka didengar dengan demikian pemerintah harus memfasilitasi partisipasi dan dialog publik di dalam perumusan kebijakan negara,” ucapnya
Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Kukar Bahteramsyah dalam sambutannya mengatakan, tujuan pelaksanaan dari kegiatan ini dalam rangka mengevaluasi performa pengembangan dan implementasi e-Government di tingkat Perangkat Daerah.
Hal ini menurutnya sebagai dasar penyusunan strategi pengembangan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) di lingkungan Pemkab Kukar.
Dia menambahkan, aturan E-Government diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government.
Dikeluarkannya Peraturan Bupati No. 44 Tahun 2009, tentang Pengembangan E-Government di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara,
Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan Surat Edaran Bupati NomorB-795/DISKOMINFO/555/03/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi di lingkungan Pemkab Kukar.
“Pemkab Kukar sendiri telah menerapkan E-Government dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan dan layanan publik dengan melakukan pembangunan infrastruktur TIK dan mengembangkan berbagai aplikasi dan inovasi,” ucapnya.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, menurut Bahteramsyah hasil Penilaian dari Tim Asesor berupa rekomendasi-rekomendasi dapat dijadikan landasan bagi Pemkab Kukar.
“Baik dalam menyusun kebijakan maupun dalam perencanaan dan penganggaran belanja TIK sehingga investasi dan implementasi TIK menjadi lebih efektif dan efisien,” ucap Bahteramsyah. (Akbar)