Disperindag Kukar Pastikan Isu Sewa Lapak Rp2 Juta di Pasar Tangga Arung Hoaks: Itu Murni Penipuan

Pasar Tangga Arung Square, Tenggarong. (Dilla/Media Etam)

TENGGARONG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) bergerak cepat merespons isu miring yang beredar di media sosial terkait penyewaan booth stan di Pasar Tangga Arung Square. Informasi yang menyebutkan adanya tarif sewa Rp2 juta per bulan ditegaskan sebagai informasi palsu atau hoaks.

Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Pelaku Distribusi Disperindag Kukar, Anwari Fitrakh, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menjalin kerja sama dengan pihak ketiga atau perusahaan swasta mana pun untuk mengelola apalagi memperjualbelikan stan di pasar.

Bacaan Lainnya

“Perjanjiannya sangat jelas, lapak atau stan tidak boleh disewakan kembali atau diperjualbelikan. Tidak ada sangkut paut dengan pihak ketiga. Jika ada yang mengatasnamakan Disperindag atau perusahaan tertentu, itu adalah penipuan,” tegas Anwari, Jumat (2/1/2026).

Saat ini, Disperindag masih fokus pada penataan 703 petak resmi untuk pedagang yang telah terdata secara sah. Terkait kabar pengembangan area atas pasar untuk pujasera atau kedai kopi, Anwari menyebut hal itu masih dalam tahap perencanaan internal.

“Rencana area atas itu masih pembahasan internal kami dan belum mendapatkan koordinasi atau persetujuan dari bupati. Jadi, belum ada aktivitas komersial apa pun di sana,” imbuhnya.

Senada dengan Pemkab Kukar, Forum Pedagang Pasar dan Kaki Lima (FPPKL) Kukar bersama gabungan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) turut meluruskan isu lain terkait masuknya pedagang dari luar daerah, seperti Samarinda, untuk menguasai lapak.

Ketua FPPKL, Muhammad Matrosit, menjamin seluruh pedagang yang kini menempati lapak adalah mereka yang telah resmi terdaftar dalam pendataan awal.

“Isu pedagang luar itu tidak benar. Semua yang ada di Pasar Tenggarong ini adalah pedagang terdaftar. Kami juga memastikan tidak ada pungutan liar dalam proses penempatan,” kata Matrosit.

Sistem Pembayaran Non-Tunai

Untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli), sistem pembayaran ke depannya akan diarahkan melalui mekanisme perbankan. Seluruh kewajiban pedagang berupa retribusi dan pajak akan disetorkan langsung lewat bank daerah secara non-tunai.

Dukungan pengawasan juga datang dari sejumlah ormas, di antaranya Kayuh Baimbai, Remaong Kutai Berjaya, Maulid, dan Kadir. Mereka berkomitmen menjaga ketertiban pasar dan mengantisipasi oknum yang mencatut nama instansi untuk kepentingan pribadi.

“Kami tegaskan, kalau ada yang mengaku-ngaku bisa menyewakan lapak di luar ketentuan, itu murni oknum penipu. Kami akan bersama-sama mengawasi hal ini,” ujar Arnod, salah satu perwakilan ormas.

Imbauan untuk Masyarakat

Disperindag meminta pedagang dan warga untuk tidak mudah tergiur tawaran stan dari jalur tidak resmi. Segala informasi terkait pengelolaan Pasar Tangga Arung akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi pemerintah daerah.

Poin Penting untuk Pembaca:

Tarif Rp2 Juta: HOAKS (Penipuan).

Lapak: Gratis/Hanya retribusi resmi, tidak boleh diperjualbelikan.

Pembayaran: Wajib melalui bank (non-tunai).

Status Pedagang: Seluruhnya pedagang terdata, bukan pedagang luar daerah.

Penulis: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com

Bagikan:

Pos terkait