Mediaetam.com, Berau – Penyusunan Peraturan Daerah (perda) Kabupaten Berau Tahun Anggaran (TA) 2023 direncanakan membutuhkan pagu anggaran sejumlah Rp 100 juta untuk pembuatan Naskah Akademik (NA) masing-masing Perda.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Syadiah kepada awak media, usai rapat Pembahasan Usulan Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Berau di Ruang Rapat Komisi DPRD Berau, Senin (30/01/2023).
“Itu anggaran rata-rata untuk setiap Perda. Karena ada budgetnya juga kan, yang standarisasi dari Pemda itu,” jelasnya.
Dengan melihat kondisi anggaran itu maka DPRD Berau pada akhirnya hanya menyepakati tiga Raperda Inisiatif setelah menerima usulan dari masing-masing komisi.
“Tidak mungkin kita bentuk dan tulis banyak-banyak Raperda,” terangnya.
Karena itu, dalam Rapat Gabungan Komisi berikutnya akan dibahas lagi Raperda yang masuk dalam skala prioritas untuk kemudian disepakati.
“Tapi untuk keadilan, biasanya untuk setiap komisi itu satu-satu,” tambahnya lagi.
Untuk sementara, Komisi I DPRD Berau melalui Falentinus Keo Meo, telah menyampaikan tiga usulan Raperda Inisiatif komisinya.
Tiga Raperda yang diusulkan itu yakni Revisi Perda Minuman Keras (Miras), Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), dan Raperda Pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Badan Usaha Milik Kampung (BUMK).
Sedangkan dari Komisi III melalui Ketua Komisi III DPRD Berau, Saga, diusulkan satu Raperda yakni Raperda Penamaan Jalan dan Bangunan.
“Hanya Komisi II belum ada usulan. Mereka belum melakukan rapat internal,” imbuh Syarifatul.
Dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Berau sendiri, ungkapnya, sudah ada 9 Raperda yang dibuat. Tinggal menunggu dari DPRD Berau.
“Nanti pembahasan Raperda Inisiatif melibatkan komisi masing-masing. Tapi yang dari pemerintah daerah biasanya dibahas oleh Bapemperda saja,” tambahnya.
Setelah Raperda Inisiatif DPRD Berau disepakati, Syarifatul mengharapkan agar Bapemperda dapat membahas Raperda dalam jangka waktu dua bulan ke depan.
“Sehingga masih ada 10 bulan untuk pembahasan selanjutnya,” harapnya.
Terkait NA, Syarifatul mengharapkan agar sebelum dijalankannya Program Legislasi Daerah (Progleda), NA tersebut sudah ada.
“Karena sudah ada anggarannya, masing-masing komisi segera menggandeng akademisi,” ucapnya.
Ketua Komisi III DPRD Berau, Saga mengungkapkan bahwa NA sebagai dasar penyusunan Perda dibuat setelah Prolegda.
“Ini baru tahap pengusulan. Nanti usulan ini kita plenokan dan MoU-kan dengan pemerintah daerah. Kalau dia sudah masuk dalam Prolegda itu, baru kita melakukan NA-nya,” tegasnya. (*/Elton Wada)
Editor: Elton Wada








