DPRD Bontang Gelar RDP Terkait Perda Pramuka

Foto: Komisi I dan Komisi II DPRD Bontang mengadakan RDP terkait dengan Perda Pramuka di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Bontang.
Foto: Komisi I dan Komisi II DPRD Bontang mengadakan RDP terkait dengan Perda Pramuka di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Bontang.

BONTANG – Komisi I dan Komisi II DPRD Bontang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Kwartir Cabang Pramuka, Kwartir Ranting Bontang Utara, Kwartir Ranting Bontang Barat, dan Kwartir Ranting Bontang Selatan yang terkait dengan Penerapan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

Dalam kegiatan RDP ini, dihadiri oleh Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Parawisata (Dispopar), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan, Camat Bontang Utara, Camat Bontang Selatan, serta Camat Bontang Barat Kota Bontang.

Bacaan Lainnya

Sumaryono, Anggota Komisi II DPRD Bontang mengatakan dengan adanya RDP ini guna untuk menginisiasi pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Pramuka.

“Dengan begitu, anggaran bisa langsung diserahkan kepada Pramuka, agar penyalurannya dan penggunaan bisa transparan. Serta dapat dipertanggung jawabkan,” jelasnya saat RDP, Selasa (21/11/2023) lalu.

Hal itu mereka lakukan agar lebih bisa memaksimalkan pengelola anggaran hibah yang bisa dikelola secara langsung. Serta menyetarakan kedudukan Pramuka dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). (Bita/Advertorial/DPRD Bontang).

Bagikan:

Pos terkait