DPRD Kaltim Perjuangkan Hak Petani Tambak dan Nelayan di STS Muara Berau

DPRD Kaltim menggelar RDP membahas nasib petani tambak dan nelayan di area STS Muara Berau, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara. [Maulana/Mediaetam.com]
DPRD Kaltim menggelar RDP membahas nasib petani tambak dan nelayan di area STS Muara Berau, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara. [Maulana/Mediaetam.com]

Mediaetam.com, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melalui komisi gabungan I, II, dan III memperjuangkan nasib petani tambak dan nelayan di area ship to ship transfer (STS), Muara Berau, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar).

Pada Kamis, 8 Desember 2022 komisi gabungan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas nasib petani tambak dan nelayan serta aktivitas STS di Muara Berau.

Bacaan Lainnya

Anggota DPRD Kaltim dapil Kukar Baharuddin Demmu, mengungkapkan tentang pemenuhan hak petani tambak dan nelayan di Muara Berau, Kecamatan Muara Badak, hingga hari ini belum juga ada kejelasan dari pihak perusahan yang melakukan aktivitas STS di Muara Berau.

Padahal, lanjut dia, hal ini telah dibahas beberapa kali, dan pertemuan antara kelompok nelayan dan pihak perusahaan juga telah dilakukan.

“Yang kami ingin dengar, pihak perusahaan ini mau bertanggungjawab. Bentuk komitmen dari pihak perusahaan harus jelas, apakah akan memberi ganti rugi, apakah harus CSR, semua harus jelas,” kata Baharuddin Demmu, saat RDP bersama perusahaan yang beraktivitas di STS dan kelompok nelayan, di Gedung E DPRD Kaltim, Samarinda, Kamis, 8 Desember 2022.

Jika tidak ada kejelasan, Baharuddin Demmu mengusulkan untuk membentuk panitia khusus (Pansus) tentang aktivitas STS di Muara Berau.

Pada RDP tersebut, Kelompok Nelayan Muara Badak menginginkan ada kejelasan ganti rugi, terhadap kerugian yang dialami akibat adanya aktivitas STS di perairan Muara Berau.

Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan yang dituangkan dalam surat nomor S.338/BPPHLHK-IV/PPSA/4/2021 tanggal 30 April 2021, bahwa floating crane milik PT. PSS Indonesia yang melakukan aktivitas STS di Muara Berau tidak memiliki dokumen izin lingkungan.

Pada saat melakukan verifikasi di lapangan ditemukan 9 perusahaan yang melakukan aktivitas STS di Muara Berau tidak memiliki dokumen izin lingkungan. Yang memiliki izin lingkungan hanya PT. Pelabuhan Tiga Bersaudara sebagai pemilik izin konsesi di STS Muara Berau.

Pada RDP tersebut juga diputuskan, PT. Pelabuhan Tiga Bersaudara bersama DPC INSA Samarinda, akan mengundang pemilik perusahaan pelayaran/Pemilik Floating Crane yang beroperasi di Pelabuhan STS Muara Berau dan akan menyampaikan hasil pertemuan kepada KSOP kelas II Samarinda dan Komisi II DPRD Kaltim. Pertemuan akan dilaksanakan pada hari Selasa, 13 Desember 2022 mendatang.

Pelabuhan Tiga Bersaudara akan bersurat secara resmi kepada seluruh pemangku kepentingan yang berkegiatan di STS Muara Berau.

KSOP tidak akan mengeluarkan izin/legalitas kepada kapal apabila kapal tersebut tidak layak laut atau tidak memiliki dokumen yang lengkap.

Kelompok petani tambak dan nelayan Kecamatan Muara Badak memberikan waktu paling lambat dua minggu sejak rapat pada hari ini (Kamis, 8 Desember 2022).

Bagi para perusahaan yang melakukan aktivitas STS di Muara Berau harus melakukan pembayaran ganti rugi kepada petani tambak dan nelayan.

Apabila sampai pada batas waktu yang ditentukan para perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Muara Berau tidak memiliki itikad baik untuk mengganti rugi kepada para petani tambak dan nelayan. Maka kelompok nelayan Muara Badak akan melakukan kegiatan penghentian seluruh kegiatan di STS Muara Berau. (Maulana)

Bagikan:

Pos terkait