Hasil Pengungkapan 2 Kasus, Kejari Kukar Serahkan Uang Kerugian Negara Senilai Rp 1,4 Miliar

Kejari Kukar gelar konferensi pers Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Pada Kejaksaan Negeri Kukar, di Tenggarong, Kamis, 8 Desember [Indah/ Mediaetam.com]
Kejari Kukar gelar konferensi pers Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Pada Kejaksaan Negeri Kukar, di Tenggarong, Kamis, 8 Desember [Indah/ Mediaetam.com]

Mediaetam.com, Kukar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) menyerahkan uang kerugian negara senilai Rp 1,4 miliar. Dana tersebut berasal dari pengungkapan dua kasus tindak pidanan korupsi.

Hal itu diuangkapkan Kepala Kejari Kukar Tommy Kristanto, kepada awak media di Tenggarong, Kamis, 8 Desember 2022.

Bacaan Lainnya

Kasus pertama yang diungkap ialah tindak pidana korupsi terhadap 52 kegiatan. Yakni semenisasi, pembangunan, peningkatan jalan, pembuatan jembatan di Kecamatan Samboja, pada tahun anggaran 2017.

Tommy mengungkap bahwa ditemukan indikasi kerugian negara dalam bentuk kelebihan pengeluaran dengan jumlah Rp. 929.512.151,00.

“Kelebihan pengeluaran sebesar Rp. 929.512.151,- yang akan kita pulihkan dan ditarik kembali untuk selanjutnya kita setorkan ke kas daerah,” ucap Tommy, Kamis (08/12/2022).

Tommy menjelaskan, penyidik Kejari Kukar berupaya menangani dengan cara persuasif. Yakni mengajak dan mengimbau langsung dengan halus, agar kembali ke dana daerah dan dipergunakan semestinya.

“Ini diawali dari administrasi yang kurang mumpuni, dalam hal ini kami punya kewajiban untuk memberikan penerangan pada para aparat desa, khususnya untuk kemampuan pengelolaan keuangan supaya tidak terjadi kesalahan pengelolaan lagi,” kata Tommy.

Kasus kedua, Kejari Kukar juga melakukan penyelidikan penuntutan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT. Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) untuk poyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM Tahun 2018-2020 atas nama terpidana Dr. Irwan Ratman.

Dari kasus tersebut, Kejari Kukar mengembalikan uang kerugian negara dengan jumlah Rp. 501.713.304,00.

“Saya minta kepada jajaran saya, untuk segera menangani kasus korupsi dari kasus MGRM, dan jangan ragu untuk mengembalikan dan menarik uang korupsi tersebut, bisa dilakukan sita bangunan atau aset milik Iwan Rahman untuk menutupi pembayaran uang pengganti Rp 50 miliar,” kata Tommy.

Tommy berharap agar pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Agar kedepannya menjadi lebih baik lagi dan tidak terjadi kesalahan pengelolaan administrasi di kecamatan dan desa, serta kasus korupsi lainnya.

Sementara itu, Kepada BPKAD Kukar Sukoco mengatakan, kelebihan pembayaran kegiatan ini adalah kesalahan administrasi pada proyek pekerjaan selesai 96 persen dibayarkan 100 persen.

“Pengembalian dana akan masuk ke kas daerah, dengan tercatat sebagai SILPA tahun anggaran 2022,” ucap Sukoco.

Total keseluruahan yang dikembalikan ke Kas Daerah Kukar sebesar Rp. 1.431.225.455,00 melalui Bankaltimtara. Diserahkan pada hari ini Kamis, 08 Desember 2022 di Kantor Kejari, Kukar, Kaltim. (Indah Hardiyanti)

Bagikan:

Pos terkait