Pemkab Kukar Tak akan Seret Pedagang yang Jual/Sewakan Lapak Tangga Arung Square ke Ranah Hukum, asalkan …

ILUSTRASI: Disperindag Kukar berharap oknum pedagang yang terlanjut terlibat praktik jual beli/ sewa lapak segera melapor secara sukarela. (IST)

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) dalam hal ini Disperindag Kukar membuka pintu “pengampunan” bagi pedagang yang terlibat praktik jual beli maupun sewa lapak di Pasar Tangga Arung Square. Namun ada satu syarat penting yang harus dipenuhi jika mereka ingin lolos dari jerat hukum.

Temuan intelijen Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar) soal adanya oknum pedagang yang memperjualbelikan dan menyewakan kios secara ilegal di Pasar Tangga Arung Square mulai memantik langkah serius pemerintah daerah. Dari hasil penelusuran awal, teridentifikasi sedikitnya dua hingga tiga orang yang diduga terlibat langsung dalam praktik tersebut.

Bacaan Lainnya

Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Sayid Fathullah, membenarkan langkah kejaksaan tersebut. Ia menyebut identitas para pelaku sudah berada di tangan aparat dan akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Pihak Kejaksaan sudah masuk dan mengantongi identitasnya. Mereka akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan. Ini adalah peringatan keras; sebelum dipanggil secara hukum, lebih baik pedagang yang merasa bermain segera menyerahkan kuncinya ke pemerintah,” tegas Sayid, Senin (2/2/2026).

Diminta Mengaku Sukarela

Disperindag Kukar memberi ruang bagi para pedagang yang terlibat untuk mengakui perbuatannya secara sukarela. Pemerintah menegaskan, langkah jujur tersebut akan menjadi pertimbangan penting agar persoalan tidak dibawa ke ranah pidana.

Sayid menjelaskan, tujuan utama penertiban bukan untuk menghukum pedagang, melainkan mengembalikan fungsi lapak sebagai aset daerah yang harus dikelola sesuai aturan. Selama pedagang bersedia menyerahkan kembali kios dan tidak lagi melakukan praktik sewa atau jual beli, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif.

“Jika tidak sanggup berjualan, serahkan baik-baik ke Disperindag. Kami hargai kejujuran itu dan tidak akan ada masalah hukum. Tapi kalau tetap bertahan dengan menyewakan atau menjual aset Pemda, ya siap-siap saja berurusan dengan jaksa. Logikanya sederhana, itu barang milik daerah, kok berani dijual?” imbuhnya.

Namun sikap berbeda akan diambil apabila pelaku tidak mau mengaku dan justru terungkap melalui penyelidikan aparat. Dalam kondisi itu, Pemkab memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.

Pegawai Disperindag Juga Diincar

Selain menyasar pedagang, Disperindag Kukar juga memberi sinyal tegas terhadap kemungkinan keterlibatan oknum internal. Sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2025, pemanfaatan kios pasar hanya sah melalui mekanisme retribusi resmi ke kas daerah.

Sayid menegaskan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang memperjualbelikan lapak, termasuk jika ada pegawai Disperindag yang ikut bermain.

“Target kami jelas, pasar ini harus bersih dari mafia. Kita ingin memberikan kesempatan bagi ratusan pedagang lain yang benar-benar ingin mencari nafkah secara jujur, bukan mereka yang hanya ingin jadi ‘tuan tanah’ di aset pemerintah,” pungkasnya.

Laporan: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com

Bagikan:

Pos terkait