Intel Kejaksaan Temukan Oknum Pedagang Tangga Arung Square yang Diduga Jual/Sewakan Lapak secara Ilegal

ILUSTRASI: Oknum pedagang yang menjual atau menyewakan lapak Tangga Arung Square, kini sedang diburu aparat berwajib. (IST)

TENGGARONG – Praktik mafia lapak di Pasar Tangga Arung Square kini berada dalam bidikan serius aparat penegak hukum. Intelijen Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar) dilaporkan telah mengantongi temuan awal terkait 2 hingga 3 orang oknum yang diduga kuat melakukan transaksi jual-beli dan sewa-menyewa kios secara ilegal.

Temuan ini menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan untuk melakukan pemanggilan paksa guna membongkar jaringan penyalahgunaan aset negara di kawasan pasar tersebut.

Bacaan Lainnya

Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Sayid Fathullah, membenarkan bahwa pergerakan intelijen tersebut didasari oleh banyaknya aduan masyarakat yang resah akan praktik pungutan liar dan penguasaan kios secara sepihak.

“Pihak Kejaksaan sudah masuk dan mengantongi identitasnya. Mereka akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan. Ini adalah peringatan keras; sebelum dipanggil secara hukum, lebih baik pedagang yang merasa bermain segera menyerahkan kuncinya ke pemerintah,” tegas Sayid, Senin (2/2/2026).

ASN yang Terlibat Juga akan Diproses

Langkah Kejaksaan ini merupakan tindak lanjut dari upaya pembersihan aset daerah dari oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi di atas fasilitas milik Pemda. Ia menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang memperjualbelikan lapak pasar.

“Jika tidak sanggup berjualan, serahkan baik-baik ke Disperindag. Kami hargai kejujuran itu dan tidak akan ada masalah hukum. Tapi kalau tetap bertahan dengan menyewakan atau menjual aset Pemda, ya siap-siap saja berurusan dengan jaksa. Logikanya sederhana, itu barang milik daerah, kok berani dijual?” imbuhnya

Sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2025, pemanfaatan kios pasar hanya sah melalui mekanisme retribusi resmi ke kas daerah. Sayid juga menegaskan akan menindak tegas jika ada oknum internal Disperindag yang terbukti terlibat dalam praktik haram ini.

“Target kami jelas, pasar ini harus bersih dari mafia. Kita ingin memberikan kesempatan bagi ratusan pedagang lain yang benar-benar ingin mencari nafkah secara jujur, bukan mereka yang hanya ingin jadi ‘tuan tanah’ di aset pemerintah,” pungkasnya.

Laporan: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com

Bagikan:

Pos terkait