Suarakan Nasib Buruh, FSPMI Kukar Desak Penegakan Perda Tenaga Kerja Lokal dan Kepastian Status Pekerja

FSPMI Kukar menggelar aksi damai di depan kantor DPRD Kukar, Senin (2/2/26). (Dilla/Media Etam)

TENGGARONG – Puluhan massa yang tergabung dalam Serikat Pekerja Logam, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Kutai Kartanegara (Kukar), menggelar aksi tuntutan pada Senin (2/2/2026), di depan Kantor DPRD Kukar.

Mereka mendesak Pemkab Kukar dan perusahaan untuk mengimplementasikan hak-hak pekerja yang selama ini dianggap hanya manis di atas kertas namun pahit dalam pelaksanaannya.

Bacaan Lainnya

Ketua Pimpinan Cabang FSPMI Kukar, Anditiyo Kristianto, menegaskan bahwa aksi ini bertujuan untuk menuntut hak-hak normatif yang sudah dijamin oleh negara melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kami di sini bukan mengemis, kami menuntut hak yang sudah diatur negara. Implementasinya tidak dilaksanakan oleh beberapa perusahaan alidaya di Kutai Kartanegara,” ujar Anditiyo kepada awak media.

3 Tuntutan Utama Buruh FSPMI Kukar

1. Jaminan Keberlangsungan Kerja (Transfer of Undertaking Protection of Employment)

Sesuai Putusan MK No. 27/2011 dan PP No. 35/2021, buruh menuntut agar saat terjadi pergantian perusahaan alidaya di objek pekerjaan yang sama, pekerja lama wajib diserap kembali oleh perusahaan baru tanpa mengurangi tingkat kesejahteraan mereka.

2. Penegakan Perda Tenaga Kerja Lokal (Perda No. 5 Tahun 2024)

Buruh mendesak implementasi aturan pemberian uang jaminan oleh perusahaan ke Bank Pemda (Bank Kaltimtara). Uang jaminan ini berfungsi untuk menjamin hak-hak pekerja, seperti pesangon, jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara mendadak.

3. Penerapan Upah Minimum Sektoral (UMS) Migas

Mendesak kesepakatan bersama agar Upah Minimum Sektoral untuk sektor Migas dan Penunjang Migas wajib diterapkan di wilayah Kukar, sesuai rekomendasi Bupati dan Dewan Pengupahan yang telah ditentukan Gubernur.

Anditiyo menambahkan diskusi ini diharapkan menghasilkan kesepahaman yang kuat antara pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah daerah.

“Kami ingin adanya kesepakatan bersama berdasarkan aturan yang ada agar tidak ada lagi diskriminasi terhadap pekerja lokal di wilayah kerja kami sendiri,” tutupnya.

Tak berselang lama, akhirnya para Dewan Komisi I bersama puluhan massa buruh mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Banmus untuk mendiskusikan lebih lanjut.

Laporan: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com

Bagikan:

Pos terkait