Mediaetam.com, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kita Samarinda yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat kembali menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Peser. Jum’at (03/02/2023).
Maksud dan tujuan DPRD Kabupaten Paser berkunjung ialah untuk meminta pendapat terkait dengan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA)yang ramah lingkungan. Hadir dalam pertemuan ini Wakil Ketua DPRD Fadly Imawan beserta Komisi III DPRD Kabupaten Paser.
BacaJuga
Anggota DPRD Kota Samarinda Fahruddin menjelaskan bahwa terkait dengan pengelolaan SDA harus sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menjamin hak- hak masyarakat.
“Di daerah Kabupaten Paser memang banyak tambang, bagaimana pengelolaan SDA yang ramah lingkungan itu harus di jamin oleh pemerintah, Kan sebelum tambang beroperasi pasti ada AMDAL nya terlebih dahulu,” jelasnya.
Untuk aturan yang menjadi referensi, Fahruddin menjelaskan ada di dalam dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28 H ayat (1), menyebutkan bahwa setiap warga Negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir dan batin,bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“UUD itu acuan dan kita harus mengikuti aturan yang ada karena itu dibuat memang untuk dilaksanakan, ” tutupnya. (Idham/Adv/DPRD Samarinda)