Mediaetam.com,Samarinda – DPRD Kota Samarinda menerima kunjungan kerja Komisi III DPRD Tuban dalam rangka tukar pendapat terkait dengan peraturan daerah tentang koperasi.Pertemuan tersebut berlangsung di lantai 1 ruang rapat gabungan DPRD Kota Samarinda pada Kamis 02/02/2023.
Hadir dalam pertemuan tersebut Joni Sinatra Ginting Anggota Komisi I dan juga anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda.
“Legislator dari Tuban menanyakan terkait masalah perda terkait pembangunan koperasi yang ada di Kota Samarinda, mereka belum ada sama sekali perda terkait koperasi dan akan menyusun dari awal,” jelasnya.
Akan tetapi menurut Joni apa yang telah DPRD Tuban dapatkan dari hasil pertemuannya dengan DPRD Samarinda perlu di lakukan penyesuaian dengan kondisi saat ini.
“Perda kita masih tahun 2008 jadi mereka juga perlu menyesuaikan dengan kondisi mereka, jadi kami sampaikan hal krusial saja seperti syarat -syarat peminjaman,” ucapnya.
Di tempat yang sama Hartomo Ketua Komisi III DPRD Tuban mengungkapkan dari hasil kunjungannya ke DPRD Samarinda dirinya telah mendapat masukan dan bahan untuk pembuatan Perda.
“Kami di DPRD Tuban salah satu Prolegda nya untuk semester I tahun ini termasuk Perda Koperasi maka dari itu kami ke Samarinda. Alhamdulillah sudah dijelaskan oleh para pimpinan dan Bapemperda DPRD Samarinda,” jelasnya.
Selanjutnya Hartomo mengatakan akan mempersiapkan diri untuk berkoordinasi kepada dinas terkait di Kabupaten Tuban dan Dewan Koperasi mengenai raperda koperasi. (Idham/Adv/DPRD Samarinda)