Samarinda – Bapemperda DPRD Kota Samarinda kembali lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PUPR dan Juga Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Kalimantan Timur dalam rangka pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda.
Dalam rapat ini, DPD REI Kaltim meminta agar dilakukan Peninjauan Kembali (PK) atas RTRW yang akan disahkan, disebabkan banyak anggota dari REI Kaltim yang lahannya masuk dalam Ruang Terbuka Hijau (RTH) kurang mendapat sosialisasi dalam pembentukan Perda.
Hasil RDP hari akan menjadi acuan DPRD Kota Samarinda untuk dibawa ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) agar mendapat waktu perpanjangan pembahasan.
BacaJuga
“Garis besarnya adalah terjadi miss komunikasi antara REI Kaltim, Dinas PUPR dan juga DPRD. Kami juga baru di kasih dokumen tanggal 10 Januari yang belum pernah kita bahas tetapi sudah masuk tenggang waktu untuk bisa dilakukan pengesahan di tanggal 13 februari,” ucap Laila Fatihah sekretaris Bapemperda DPRD Samarinda saat membacakan kesimpulan RDP Jumat (03/02/2023).
Dijelaskan Laila, bahwa RDP hari ini seharusnya dilakukan sebelum draf RTRW keluar, akan tetapi sudah terjadi subtansi oleh Kementerian ATR/BPN maka draf ini berjalan dan kami terima di tanggal 10 Januari.
“Kami di DPRD bingung berarti ini tidak bisa dijadikan pansus, langsung masuk Bapemperda berarti kami segera harus mengesahkan, karena di komisi III juga tidak pernah membahas. Jadi kami sampaikan ke dinas PUPR draf kami terima tetapi kami ingin melakukan proses seperti semestinya, kita ingin pembahasan nya jelas wilayah mana saja yang sudah masuk dalam perda apakah disetujui oleh masyarakat atau tidak. Kemudian kita bahas pasal-perpasal agar kemudian bisa kita lihat apakah melanggar dasar hukum di atasnya apa tidak,” jelasnya.
Tindak lanjut dari hasil RDP kali ini akan dibawa dan disampaikan ke kementerian terkait, jika hasil konsultasi DPRD ditolak oleh kementerian, otomatis perda ini akan tetap dilanjutkan untuk tahap pengesahan.
“Jadi kalau misal setelah kami berkonsultasi tapi kementerian menolak berarti bukan kami menolak pembahasan tapi waktu yang diberikan kepada kami yang tidak cukup,” tutup Laila. (Idham/Adv/DPRD Samarinda)