DPRD Kukar Bahas Undang-Undang Desa di Kementerian Dalam Negeri

Salah Satu Anggota Komisi I DPRD Kukar
Salah Satu Anggota Komisi I DPRD Kukar

Pada 1 November 2024, Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengadakan kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Kunjungan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman terkait pelaksanaan tugas DPRD Kukar, khususnya mengenai perubahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Kegiatan ini dianggap penting karena membawa implikasi besar terhadap tata kelola pemerintahan desa.

Rombongan DPRD Kukar dipimpin oleh Dasman Minang Endianto, didampingi H. Muhammad Hidayat, serta staf Sekretariat DPRD. Mereka disambut oleh Miftakhul Falah, S.KM., M.Si, seorang pejabat dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa. Dalam kapasitasnya, Miftakhul menjelaskan peran Direktorat Jenderal dalam mengawal implementasi kebijakan baru yang menyangkut pemerintahan desa.

Bacaan Lainnya

Fokus Utama: Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa

Salah satu poin penting dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun per periode, dengan batas maksimal dua periode. Dengan demikian, kepala desa berpotensi memimpin hingga 16 tahun. Dasman menilai kebijakan ini dapat memperkuat stabilitas pemerintahan desa serta mendorong kesinambungan program pembangunan.

“Perubahan ini diharapkan mampu memberikan ruang bagi kepala desa untuk menjalankan visi pembangunan jangka panjang,” ujar Dasman. Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut juga dirancang untuk meningkatkan efisiensi administrasi dan tata kelola desa.

Kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa

Dalam diskusi tersebut, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa berperan aktif memberikan bimbingan teknis terkait pelaksanaan undang-undang baru. Miftakhul Falah menjelaskan bagaimana Direktorat Jenderal akan memastikan bahwa setiap desa mampu menerapkan perubahan kebijakan dengan baik, terutama dalam hal administrasi dan kesejahteraan perangkat desa.

Kolaborasi antara DPRD Kukar dan Kementerian Dalam Negeri ini diharapkan dapat membawa dampak positif, terutama dalam mengoptimalkan peran pemerintah desa di berbagai wilayah. Upaya ini menunjukkan komitmen kuat dari semua pihak untuk memperkuat pondasi pemerintahan desa, dengan dukungan penuh dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

Bagikan:

Pos terkait