DPRD Kukar Usulkan SK Tenaga Honorer Diterbitkan Satu Pintu

DPRD Kukar Usulkan SK Tenaga Honorer Diterbitkan Satu Pintu
DPRD Kukar Usulkan SK Tenaga Honorer Diterbitkan Satu Pintu

Mediaetam.com, Kukar – Persoalan kesejahteraan honorer tak kunjung usai, Anggota Komisi III DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Budiman desak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar ubah sistem penerbitan Surat Keputusan (SK) Tenaga Honorer.

Tercatat, jumlah tenaga honorer di Kukar sebanyak 6.766 orang. Jumlah tenaga honorer ini terus bertambah, menjadi salah satu faktor Pemerintah semakin sulit untuk mensejahterakan tenaga honorer dengan gaji yang diberikan di bawah UMR.

Bacaan Lainnya

“Tenaga honorer semakin bertambah dari tahun ke tahun ini karena sistem perekrutan tenaga honorer dipegang langsung oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sehingga kewenangan ini terkadang menjadikan kepala OPD bebas untuk terus merekrut atau mengurangi tenaga honorer di OPDnya,” ucap Anggota Komisi III DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Budiman, belum lama ini.

Menurutnya, dari persoalan tenaga honorer di Kukar mendapat jalan baru dengan adanya PPPK (pegawai pemerintah perjanjian kerja), namun dari 2000 kuota calon PPPK hanya dibagi tiga formasi yaitu pendidikan kesehatan dan teknis tertentu. Sedangkan tenaga honorer dibidang administrasi tidak terakomodir.

“Bagaimana dengan nasib tenaga honorer dibagian administrasi, ini juga harus dipikirkan,” ujarnya

Budiman mengarahkan penerbitan SK bukan lagi diterbitkan oleh OPD, melainkan diterbitkan melalui satu pintu yakni Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar.

“Saya pernah selama 13 tahun menjadi tenaga honorer di Samboja, dan permasalahan terkait tenaga honorer memang tak kunjung usai. Jadi saya mendorong kalau bisa penerbitan SK honorer itu satu pintu melalui BKPSDM,” ucapnya.

Budiman menambahkan bahwa perjuangan tenaga honorer harus dihargai karena mereka sangat membantu dan memudahkan pekerjaan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor. Diharapkan ada jalan atau opsi terbaik untuk tenaga honorer di bidang administrasi.

“Menurut saya memang perlu dibuat Perbup, sehingga SK tenaga honorer diterbitkan satu pintu melalui BKPSDM,” imbuhnya. (Indah Hardiyanti)

Bagikan:

Pos terkait