Dua Pemuda Kelay Ditangkap, Karena Curi Sawit

ilustrasi buah kelapa sawit
ilustrasi buah kelapa sawit

Berau – Polsek Kelay mengungkap kasus pencurian hasil panen kelapa sawit yang terjadi di Tempat Pemungutan Hasil (TPH) Afdeling Echo perusahaan sawit yang ada di Kampung Merapun Kecamatan Kelay. Pelaku yang berhasil diamankan merupakan dua orang pria berinisial RRH (26 tahun) dan YHO (27 tahun).

Dalam keterangan tertulisnya, Kapolsek Kelay, AKP Nurhadi, menjelaskan kejadian bermula pada hari Kamis, 18 Januari 2024, sekitar jam 20.00 Wita. Saat itu, seorang kerani buah kelapa sawit, melakukan pengecekan hasil panen di area Afdeling Echo perusahaan. Saksi melaporkan kepada pihak keamanan setelah menemukan 55 janjang Tumpukan Buah Segar (TBS) kelapa sawit hilang dari lokasi penumpukan atau TPH.

Bacaan Lainnya

Pihak keamanan perusahaan melakukan patroli intensif hingga pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024, sekitar jam 13.00 Wita, menemukan tumpukan buah sawit di Jalan Poros IPK yang dicurigai milik perusahaan sawit tersebut. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, pihak keamanan menemukan dua pelaku, RRH dan YHO, bersama dengan barang bukti berupa satu unit dump truck Hino Dutro warna hijau dengan nomor polisi KT 8600 NL, satu buah tojok, dan satu bilah parang.

Menurut kronologis yang disampaikan oleh pihak keamanan, kata Nurhadi, pelaku mengaku bahwa mereka mengambil buah sawit dari Afdeling Echo perusahaan tanpa izin pada hari Kamis, 18 Januari 2024, sekitar jam 20.00 Wita. Keduanya kemudian mengangkut hasil curian menggunakan dump truck dan menyimpannya di Jalan Poros IPK.

Kapolsek Kelay, AKP Nurhadi, menyampaikan apresiasinya terhadap kerjasama antara pihak perusahaan dan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

“Kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Kami akan terus berupaya memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat,” ujarnya. (Redaksi)

Bagikan:

Pos terkait