TENGGARONG – Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara menahan empat orang terkait dugaan korupsi proyek pembangunan factory sharing di Sentra UKM Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu. Penahanan dilakukan pada Kamis (4/12/2025) setelah para tersangka menjalani pemeriksaan.
Mereka yang ditahan yakni ENS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Koperasi dan UKM Kukar, S sebagai komisaris CV Pradah Etam Jaya, EH yang menjabat Project Manager sekaligus beneficial owner perusahaan, serta AMA sebagai direktur cabang perusahaan penyedia pekerjaan tersebut. Keempatnya akan menjalani masa tahanan 20 hari di Rutan Kelas IIA Samarinda.
Jaksa Utama Pratama, Heru Widjatmiko, menjelaskan penahanan dilakukan setelah rangkaian gelar perkara menyimpulkan adanya dugaan kuat keterlibatan para tersangka dalam penyimpangan proyek tahun anggaran 2022 tersebut.
“Alhamdulillah, proses penyidikan sudah berjalan beberapa bulan. Hari ini empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan,” jelasnya.
Alasanan Penahanan
Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, hingga mengulangi perbuatannya. Apalagi pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga memperkaya diri sendiri maupun orang lain, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan. Berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Kaltim, kerugian negara mencapai Rp2.017.834.934.
Terkait jenis usaha perusahaan yang terlibat, Heru menyebut CV Pradah Etam Jaya bergerak di bidang konstruksi. Ia juga menyinggung proyek factory sharing jahe ini termasuk program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan pengembangan UKM.
Ditanya soal kemungkinan tersangka baru, Heru mengatakan semuanya bergantung pada perkembangan fakta penyidikan. “Kita lihat saja nanti. Masih fokus pada rangkaian perencanaan sampai pelaksanaan. Kalau ada fakta baru, tentu akan didalami,” tutupnya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk sementara, satu pejabat dinas dan tiga pihak dari perusahaan penyedia telah resmi mendekam di tahanan sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
Penulis: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com








