Mediaetam.com, Samarinda – Poros Perlawanan Masyarakat Sipil (PORMASI ) Kalimantan Timur Menggelar Pertemuan dengan Pihak Komnas HAM RI. Bertempat di Sekretariat Walhi Kalimantan Timur Pada Rabu (08/09/23).
Dalam Pertemuan Dengan Komnas HAM RI tersebut, PORMASI Kaltim menyampaikan bentuk-bentuk Pelanggaran HAM yang terjadi di Wilayah Kaltim. Khususnya IKN. Hal ini terkait permasalahan Hak Masyarakat Adat dan Konflik Agraria .
Direktur WALHI KALTIM Kaltim Fathur Roziqin Fen mengungkapkan pertemuan terbatas Bersama Komnas HAM RI. Pihaknya menyuarakan beberapa hal yang berkaitan dengan HAM. Salah satunya adalah persoalan konflik agraria yang mendera masyarakat di Kaltim khususnya di wilayah IKN.
“Pertemuan terbatas bersama Komnas HAM RI hari ini merupakan bentuk upaya akselerasi. Bagaimana mendorong upaya negara menyelesaikan permasalahan – permasalahan agraria di Kaltim,” ungkapnya.
Menurutnya, permasalahan agraria di Kaltim ini bukan semata-mata hanya timbul karena IKN dan pengesahan RTRWP Kaltim terbaru.
“Komitmen penuntasan persoalan agraria ini merupakan persoalan lama. Yang sejatinya komitmen pemerintah yang sampai. Saat ini belum terwujud baik dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan,” terangnya.
Pihaknya pun mengapresiasi upaya dari Komnas HAM RI. Menjadikan Kaltim sebagai salah satu tujuh destinasi provinsi untuk mencari hal-hal strategis. Dalam penyelesaian konflik agraria.
Sementara itu, Ketua (AMAN) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Saiduan menyampaikan kunjungan Komnas HAM RI di Kalimantan Timur. Dia merupakan suatu iktikad baik. Menurutnya sangat penting prinsip penegakan nilai-nilai HAM dalam pembangunan IKN.
“Tentunya AMAN sebagai organisasi yang berkonsentrasi pada masyarakat adat dengan adanya kunjungan Komnas HAM RI ini menjadi pintu untuk berkolaborasi. Agar bagaimana pembangunan IKN Patuh terhadap nilai-nilai HAM dan kemanusiaan,” ungkapnya.
Saiduan pun menyampaikan bahwa, AMAN sebagai organisasi yang berkonsentrasi terhadap isu-isu pemenuhan hak masyarakat. Mendorong agar pembangunan IKN harus tetap selaras dengan pemenuhan Hak-hak masyarakat adat khususnya di wilayah IKN.
“Pertama tentu kami mendorong agar adanya pengakuan. Dari pihak pemerintah terhadap komunitas-komunitas, masyarakat adat lokal di wilayah IKN”, tegasnya .
Menurutnya, komunitas masyarakat adat lokal di Wilayah IKN telah menetap sejak lama di wilayah tersebut secara turun-temurun.
Lanjutnya, dia mengatakan itu telah memenuhi syarat agar mereka diakui oleh negara sebagai masyarakat adat.
“Mereka memiliki wilayah adat dan situs-situs sejarah yang membuktikan mereka sebagai komunitas masyarakat adat lokal yang harus diakui dan dipenuhi hak-haknya,” jelasnya.
Hal-hal itu yang mendorong kami dari AMAN Kaltim agar pembangunan IKN tidak merampas hak-hak komunitas masyarakat adat lokal. Misalnya, menggusur dan mengambil lahan-lahan milik mereka. (Mujahid)








