Gugatan Kedua Ditolak Bawaslu, Parsindo Bakal ke PTUN hingga Ombudsman

Ilustrasi Partai Parsindo [infoindonesia]

Mediaetam.com, Jakarta – Partai Swara Rakyat Indonesia atau Parsindo menyayangkan ketentuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang menolak gugatan kedua atas kasus sengketa mereka terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Sebelumnya, KPU menyatakan jikan Parsindo tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Bacaan Lainnya

Parsindo melayangkan gugatan terkait sengketa tersebut. Bawaslu memenangkan mereka dan memberikan perintah kepada KPU RI agar memberikan izin Parsindo untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan.

KPU RI kembali mengatakan jika Parsindo tidak memenuhi syarat setelah mereka melakukan verifikasi administrasi perbaikan.

Parsindo kembali menggugat keputusan tersebut, akan tetapi Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 memberikan aturan jika tindak lanjut putusan Bawaslu tidak termasuk sebagai objek sengketa.

“Pertanyaannya adalah, kenapa baru sekarang? Kita melihat apa yang dilakukan Bawaslu sebenarnya kurang tepat. Ini ibarat piala dunia, regulasinya ada, tiba-tiba babak perempat final diganti aturan permainannya,” kata Ketua Umum Parsindo, Jusuf Rizal, Senin (28/11/2022) malam.

Jusuf berasumsi KPU tidak menjalankan putusan Bawaslu secara paripurna supaya mereka dapat mengadakan perbaikan. Sebab data yang bisa Parsindo perbaiki hanyalah data-data yang memiliki status “belum memenuhi syarat”.

“Yang ‘tidak memenuhi syarat’ tidak bisa dibetulkan. Sama saja menjegal partai tidak bisa lolos,” ucap Jusuf.

Jusuf mengatakan jika pihaknya akan menyiapkan sejumlah langkah lanjutan.

Pertama,dia mengatakan akan menyampaikan surat kepada KPU RI. Surat tersebut berisi tentan protes mengenai apa yang telah dilaksanakan penyelenggara pemilu tersebut cacat hukum.

“Kita bersedia melakukan rekonsiliasi data. Bahkan digital forensic untuk melihat data kita,” ucapnya.

Kedua, Jusuf menuturkan akan segera melakukan pendaftaran gugatan atas KPU RI kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Sudah kita daftarkan. Nanti saya kirimkan. Tinggal menunggu jadwal,” ucapnya.

“Yang ketiga, tentu karena ini menyangkut proses administrasi, ada transparansi pengelolaan administrasi, kita juga laporkan dan koordinasi ke Ombudsman RI. Jadi supaya bisa dibuka nanti,” tutur Jusuf.

Laporan ke Komisi II DPR RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga dikatakan akan dijadikan opsi.

“Kita sangat yakin ada pelanggaran administrasi yang dilakukan,” pungkasnya.

 

Sumber : Parsindo Sayangkan Sengketa Mereka Tak Diterima Bawaslu, Akan ke PTUN hingga Ombudsman

 

Editor : Eny Lestiani

Bagikan:

Pos terkait