Tenggarong – Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara sebentar lagi akan memasuki fase penetapan pasangan calon (Paslon). Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara memastikan penyelenggara Pilkada Kukar bekerja sesuai dan mengacu konstitusi.
“Kami di KPU Kukar bekerja berdasarkan aturan dan perundangan yang sudah ditetapkan oleh KPU pusat. Semua proses kami jalankan sesuai dengan PKPU Nomor 8 dan Nomor 10 Tahun 2024,” kata Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan kepada awak media, saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat, 20 September 2024.
Rudi juga menjelaskan, saat ini KPU melakukan persiapan, jelang tahapan penetapan Paslon Pilkada Kukar. Sebagai informasi, ada tiga Bapaslon Pilkada Kukar yang mendaftar untuk menjadi kontestan pesta demokrasi terbesar di Kutai Kartanegara. Ketiga Bapaslon bupati dan wakil bupati tersebut ialah Edi Damansyah-Rendi Solihin, Awang Yacoub Luthman-Ahmad Zaid, Dendi Suryadi-Alif Turyadi.
BacaJuga
“Iya benar, tanggal 22 September 2024 penetapan paslon,” kata Rudi lagi, menjawab pertanyaan wartawan.
*Tahapan Lengkap Pilkada Kukar*
Berdasarkan lampiran Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 dan 10 tahun 2024, berikut tahapan Pilkada Kukar 2024.
Dimulai dengan pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan atau independen pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Kemudian dilanjutkan dengan KPU Kukar mengumumkan pendaftaran paslon pada 24 hingga 26 Agustus 2024. Setelah pengumuman, pendaftaran paslon resmi dibuka selama 3 hari pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Pada tahapan pendaftaran, banyak program yang harus dan dilalui paslon Pilkada Kukar. Dimulai dari pemeriksaan kesehatan pada 27 Agustus hingga 2 September 2024. Kemudian penelitian persyaratan administrasi calon oleh penyelenggara dan pengawas pemilu pada 29 Agustus sampai 4 September 2024.
KPU kemudian melakukan pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon pada 5-6 September 2024. Dilanjutkan dengan perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon pada 6 hingga 14 September 2024.
Selanjutnya, pemberitahuan dan pengumuman hasil perbaikan persyaratan administrasi calon pada 13-14 September 2024. Dilanjut dengan tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan paslon pada 15 hingga 21 September.
Lalu penetapan paslon pada 22 September 2024 dan dilanjutkan dengan pengundian dan pengumuman nomor urut paslon pada 23 September 2024.
Komisioner Bawaslu Kukar Fahrisal menegaskan, dalam setiap tahapan, Bawaslu selalu melakukan pengawasan untuk memastikan tahapan Pilkada Kukar berjalan sesuai dengan peraturan.
“Bawaslu Kukar melakukan pengawasan terkait proses pencalonan pilkada kukar yang dilakukan KPU mulai dari tahapan pendaftaran sampai penetapan nanti di tgl 22 september mendatang,” kata Fahrisal kepada awak media.
Sampai pada tahapan sekarang ini, Fahrisal menyampaikan KPU Kukar sudah menjalankan perintah PKPU 8 tahun 2024 dan PKPU 10 tahun 2024 tentang pencalonan serta juknis KPU. Hal tersebut juga dibuktikan dengan belum adanya permohonan sengketa pada tahapan Pilkada Kukar yang berlangsung hingga hari ini.
“Terkait hal ini, kami juga sudah mengkonsultasikannya dengan tim analisa hukum Bawaslu RI. Masih sesuai dengan PKPU dan juknis,” pungkas Fahri.