Izin PT BAA Penuh Cacat, Wendy Lie: Perlu Petunjuk Kementerian

Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Wendy Lie Jaya. [Elton Wada / Mediaetam.com]
Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Wendy Lie Jaya. [Elton Wada / Mediaetam.com]

Mediaetam.com, Berau – Proses perizinan usaha industri pengolahan perkebunan sawit PT Berau Agro Asia (BAA) masih dinilai penuh cacat.

Pasalnya, banyak izin yang dikeluarkan oleh dinas-dinas terkait masih meninggalkan banyak kejanggalan, terutama karena masih berbenturan dengan regulasi yang berlaku.

Hal itu diketahui pada saat dilaksanakannya rapat dengar pendapat (RDP) seputar perizinan PT BAA, pada Selasa (11/4/2023), di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Berau.

Terkait perizinan PT BAA itu, tiga OPD yang berwenang dalam urusan perizinan hulu, mendapat sorotan tajam dari pihak wakil rakyat, terutama dari Komisi II DPRD Berau.

Tiga OPD itu yakni Dinas Perkebunan (Disbun), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Disbun dan Permentan

Menurut Kadisbun Berau, Lita Handini, PT BAA yang mendirikan pabrik kelapa sawit (PKS) di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah tidak mempunyai kebun sendiri untuk menjalankan usahanya.

Kendati demikian, ketiadaan lahan tersebut tidak menjadi problem serius bagi PT BAA untuk menjalankan usahanya.

Pasalnya, terdapat peluang bagi PT BAA untuk tetap beroperasi, dengan mengacu pada Permentan 21/2017, khususnya Pasal 11 ayat (1).

“Usaha industri hasil pengolahan perkebunan dapat memperoleh IUP-P jika memiliki sekurang-kurangnya 20 persen dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan berasal dari kebun yang diusahakan sendiri.

Jika terdapat kekurangan terkait bahan baku, maka kekurangannya wajib dipenuhi melalui kemitraan pengolahan berkelanjutan,” paparnya.

Selanjutnya, pada Pasal 11A dijelaskan bahwa kebun yang diusahakan sendiri sebagaimana pada pasal 11 ayat (1) dapat diperoleh dari hak milik atas tanah pekebun, hak guna usaha, dan/atau hak pakai.

Sedangkan pada Pasal 11B, kebun yang diperoleh dari hak milik atas tanah pekebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (1) dapat dilakukan dengan sewa atau sesuai kesepakatan antara pekebun dan perusahaan industri pengolahan perkebunan.

“Pemilik kebun ini diwakili oleh Koperasi Harapan Masyarakat Berau (HMB). Jadi, ada 180 petani dengan persilnya seluas 1.306 Ha.

Mereka menguasakan lahannya kepada Koperasi HMB untuk bekerja sama dengan PT BAA ini dalam urusan sewah-menyewah. Itu dasarnya,” jelasnya lebih lanjut.

Untuk memenuhi kekurangan atau sisa 80 persen kebutuhan bahan baku produksi, perlu dibentuknyalah kemitraan antara PT BAA dengan koperasi-koperasi lain yang berada di Kecamatan Segah.

Karena itu, persyaratan 20 persen dan kekurangan 80 persen bahan baku sebagai tahap awal dikeluarkannya perizinan bagi PT BAA yang tidak memiliki kebun dianggap sudah terpenuhi.

Kendati demikian, menurut Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Wendy Lie Jaya, izin yang dikeluarkan oleh Disbun untuk PT BAA tersebut belum sepenuhnya jelas bahkan masih berjalan tumpang tindih.

Pasalnya, persyaratan 20 persen dari keseluruhan bahan baku yang dinyatakan sudah beres itu, belum dapat dibuktikan kebenarannya.

Mengingat, pihak Komisi II DPRD Berau pun belum melakukan pemeriksaan terkait hal itu, apalagi dokumen persyaratan yang diperlukan, terutama yang diminta dalam surat kedua, belum diserahkan pihak Disbun ke Komisi II DPR.

Sedangkan terkait sisa 80 persen yang mesti dipenuhi juga masih terkesan janggal sebab terdapat kelompok tani dan koperasi yang bahkan sudah bermitra dengan perusahaan lain.

“Contoh ada yang sudah bermitra dengan PT NPN. Terus Kelompok Tani Kasai Bersatu bersama PT SKJ. Kemudian lagi yang bermitra dengan PT BAA.

Jadi, sampai sekarang tidak pernah masuk barang ke sana. Bagaimana bisa dikatakan itu memenuhi syarat 80 persen?” tanyanya.

Lebih dari itu, jika syarat 20 persen tersebut terpenuhi karena terdapat 180 petani yang telah memberikan lahannya untuk PT BAA maka 180 petani itu pun mesti disampaikan dengan jelas.

Sebab, menurut Wendy, bukan 180 petani yang ada melainkan 180 lokasi yang tersedia. Pasalnya, terdapat nama yang sama untuk beberapa lokasi yang berbeda.

“Bukti kepemilikan yang kami minta sampai sekarang belum ada. Ini yang menjadi pertanyaan. 80 persen yang sampai detik ini, bagaimana?” tanyanya lagi.

Karena itu, menurut Wendy, sudah terdapat ketidakjelasan dalam urusan perizinan PT BAA yang dilakukan sejak awal oleh Disbun.

Ironisnya, PT BAA masih diloloskan untuk mengurus izin pada tahap selanjutnya walaupun berbagai persyaratan perizinan yang menjadi kewenangan Disbun dan sesuai ketentuan Permentan masih tumpang tindih.

DPMPTSP, OSS Izin Lokasi, dan Lingkungan

Tak hanya Disbun, persoalan perizinan yang dianggap cacat itu juga masih menggenangi DPMPTSP Kabupaten Berau, terutama dalam hal OSS untuk izin lokasi dan izin lingkungan.

Ferry, salah satu staf DPMPTSP yang mewakili pimpinannya, menegaskan bahwa untuk uruzan izin lokasi PT BAA yang menjadi kewenangannya mengacu pada PP 24 tahun 2018.

Sedangkan, terkait proses izin lingkungan secara khusus, mengacu pada PP Nomor 5 tahun 2021. Izin lingkungan itu merupakan migrasi dari proses izin lokasi.

Berdasarkan acuan itu, Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) yang digunakan untuk izin lokasi yakni OSS versi 1.1.

“Nah, kelemahan OSS versi 1.1 ini, uploadan pertujuan pada saat itu belum bisa diupload di sistem OSS. Hal itu menyebabkan pada tanggal yang sama ada izin untuk dua lokasi,” bebernya.

Dokumen izin lokasi yang dikeluarkan DPMPTSP tersebut dimaksudkan untuk menindaklanjuti dokumen persetujuan teknis (Pertek) yang telah dikeluarkan pihak Disbun agar IUP-P PT BAA dapat segera diterbitkan.

Menjadi soal, masih terdapat permasalahan seputar izin lokasi yang diterbitkan oleh DPMPTSP dengan menggunakan sistem OSS itu.

Pertama, terdapat izin untuk dua lokasi yang berbeda yakni untuk OSS dengan luas 41,22 Ha dan OSS untuk 29,14 Ha. Anehnya, dua OSS ini diterbitkan pada tanggal yang sama, yakni pada 9 Juni 2020.

Kedua, OSS yang berbeda-beda itu diterbitkan terlebih dahulu sebelum dikeluarkannya arahan bupati pada 8 September 2020.

Menurut Wendy, sesuai dokumen yang diperolehnya dari DPMPTSP, bupati mengarahkan agar PT BAA memfokuskan usaha pada area seluas 29,14 Ha.

Padahal, area awal yang digunakan oleh PT BAA, berdasarkan surat yang diterbitkan PT BAA tertanggal 31 Agustus 2020, izin lokasi mesti disesuaikan dengan Pertek yang dibuat di awal.

Hal itu membawa Wendy pada kesimpulan bahwa telah terjadi konspirasi antara pihak perusahaan dan jajaran eksekutif.

Sebab, pelaksanaan perizinan yang dibuat lebih mengikuti arahan almarhum bupati sebelumnya, daripada aturan yang tersedia.

“Jadi, hal ini sudah ada konspirasi di awal lalu dibikin lagi untuk melindungi konspirasi itu di 8 September,” tegas Wendy Lie.

DLHK: Amdal atau UKL-UPL

Pada akhirnya, dokumen OSS untuk izin lokasi dengan luas yang berbeda itu bersentuhan dengan izin lingkungan PT BAA, entah berupa Amdal atau serupa UKL-UPL.

Tentang hal itu, Kadis DLHK Kabupaten Berau, Mustakim menerangkan bahwa untuk lahan dengan luas di bawah 30 Ha, izin lingkungan akan berupa UKL-UPL.

PT BAA sendiri, ungkapnya, lebih memilih mengubah lahannya menjadi 29,14 Ha. Sehingga, secara otomatis izin lingkungannya pun berupa UKL-UPL sesuai pedoman Lembaga OSS yang menerbitkan izin lingkungan.

“Pihak perusahaan mengubah sendiri, pakai sistem OSS. Dia yang input sendiri. Dan perusahaan pilih yang 29,14 Ha karena kalau 41,22 Ha mesti Amdal. Dan proses Amdalnya pasti lama. Maka dia memilih yang simpel, UKL-UPL,” tandasnya.

Berdasar pada perubahan keputusan perusahaan tersebut maka DLHK pun memutuskan untuk mengubah dokumen Amdal menjadi UKL-UPL. Hal itu baginya, tidak menjadi masalah.

Sedangkan untuk lahan seluas 41,22 Ha itu tidak lain merupakan izin lokasi. Izin lokasi tersebut tidak boleh melebih luas itu. Kalau di bawah dari luas itu masih diperbolehkan.

“Cuma yang dilampirkan pak Wendy itu ada dua. Yang 21 Ha masih dilampirkan, yang 41 Ha juga dilampirkan. Itu sebenarnya salah kami melampirkan saja. Kalau prosesnya di dokumen itu, 29,41,” tegasnya.

Menurut Wendy, sesuai OSS yang telah diterbitkan terlebih dahulu sebelum arahan bupati itu disuratkan, PT BAA semestinya membuat izin lingkungan berupa Amdal.

“Yang jadi pertanyaan saya itu yang kita dengar itu arahan bupati atau aturan? Kalau kita lihat, yang dijalankan bukanlah aturan tapi arahan bupati.

Benar atau salahnya arahan bupati, OPD mesti menyesuaikan lagi dengan aturan perundang-undangan. Tapi ini langsung didengar arahan bupati?” tegasnya.

Lebih parahnya lagi, tambah Wendy, pada 8 September 2020, terjadi perubahan dari 41,22 Ha menjadi 29,14 Ha.

“Sedangkan di dokumen UPL-UKL ini, OSS-nya tanggal 9 Juni 2020 itu luasnya 41,2 Ha. Ingat tadi, suratnya kan september. Ini di Juni 2020, masih sama. Sesuai dengan Pertek, 41 Ha, wajib Amdal,” tandasnya.

Karena itu, Wendy mempertanyakan apakah dokumen lingkungan yang digunakan oleh DLHK tersebut sudah benar atau masih cacat.

Demi memastikan agar perizinan itu betul-betul sesuai, Wendy lalu menyarankan agar RDP yang dilaksanakan hari itu, mesti direkomendasikan juga ke Kemenpan RB, Mendagri, dan Menteri Pertanian.

“Jadi, biar kita lihat apa petunjuk-petunjuk dari kementerian. Biar fair. Karena kalau kita melihat posisi lingkungan ini saja, oknum bupati sudah turut campur tangan pada waktu itu,” kuncinya.

Untuk diketahui, dalam RDP tersebut, Direktur PT BAA atau perwakilannya yang diundang tidak hadir. Kendati demikian, pertemuan tetap dilaksanakan.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT BAA yang dihubungi tidak kunjung memberikan alasan perihal ketidahadiran pihaknya memenuhi undangan DPRD Berau. (*/Elton Wada)

Editor: Elton Wada

Bagikan:

Pos terkait