Samarinda – Penyidik Balai Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda menangkap tersangka S (39 tahun). Penangkapan terjadi pada Selasa, tanggal 25 Juli 2023, sekitar pukul 14.30 WITA.
Dari rilis Gakkum KLHK, S adalah pemodal pemalsuan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHK-KO) di Kabupaten Kutai Barat.
Sebelumnya, petugas menangkap S, penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan S sebagai tersangka pada Jumat 21 Juli 2023. Penetapan Tersangka S merupakan pengembangan dari kasus tersangka H (34 tahun) yang berperan sebagai pembuat dan penerbit dokumen SKSHHK-KO palsu dan tersangka MH (45 tahun) yang berperan sebagai pengguna dokumen SKSHHK-KO palsu.
Petugas juga sudah menyerahkan kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Samarainda melalui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (TAHAP 2) di Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.
Pengungkapan kasus ini berawal pada 23 Mei 2023 sekitar Pukul 13.30 Wita. Saat itu, di Desa Loa Kulu Kota, Kutai Kartanegara, Tim Operasi Gakkum KLHK menjumpai tersangka MH mengangkut kayu olahan. Dia mengendarai sebuah Truk merk Mitsubishi warna kuning yang memuat kayu olahan sebanyak sebanyak 9,1135 m3.
Tim menghentikan truk dan berkomunikasi dengan petugas Balai Gakkum LHK. Mereka mengecek dokumen SKSHHK-KO dengan No. No. KO.A.0834722 yang hasilnya dokumen SKSHHK-KO dengan No. KO.A.0834722 tidak sesuai alias palsu.
Berdasarkan keterangan saksi pelaku tersebut, Penyidik memanggil Operator SIPUHH. Dari situ, petugas mengetahui dokumen tak sesuai ketentuan dan tak terdaftar di Aplikasi SIPUHH Online Kementerian LHK.
Petugas memeriksa dan meminta keterangan, yang hasilnya H (34 tahun) memiliki peran sebagai pembuat dokumen SKSHHK-KO palsu itu. Setelah pendalaman, mereka mendapat fakta bahwa S (39 tahun) adalah yang menyuruh dan memodali pembuatan dan penerbitan dokumen-dokumen palsu tersebut. S juga sebagai pemilik kayu olahan sebanyak sebanyak 9,1135 m3.
Hingga 21 Juli 2023, penyidik menetapkan S (39 tahun) sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Khawatir S melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, pada tanggal 25 Juli 2023 penyidik bergerak cepat dengan melakukan penangkapan. Petugas menangkap tersangka S di lokasi usaha pengolahan kayu miliknya di Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan David Muhammad menyatakan tersangka berada di rumah tahanan Polres Kabupaten Kutai Kartanegara. Penyidik menjerat tersangka S dengan Pasal 14 huruf a jo Pasal 88 ayat (1) huruf b Undang – Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
“Terungkapnya kasus ini merupakan kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin baik antara Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan dengan BPHL Wilayah XI Samarinda dan Polda Kalimantan Timur,” ungkap David.








