Mediaetam.com, Samarinda – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap 11 orang terduga pelaku tambang ilegal saat sedang beroperasi. Usai pendalaman dan penyelidikan dari hasil tangkapan tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Rutan Polres Tenggarong.

Rasio Sani menjelaskan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah M (60) selaku penanggungjawab atau koordinator lapangan, ES (38) operator alat berat, dan E (34) juga operator alat berat.
“Tersangka diduga melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar,” ungkap Rasio Sani.
Kemudian sejumlah barang bukti juga diamankan, dan dibawa ke Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, di Samarinda. Yakni dua unit eksavator warna kuning, buku catatan motif batik warna biru, dua buku nota warna biru, satu buku catatan motif batik warna cokelat, 1 unit dumptruck dengan nomor polisi KT 8713 OS warna hijau, dan 1 (satu) kantong sampel batu bara.
Rasio Sani menegaskan, dirinya meminta agar melakukan pendalaman kasus, untuk mengungkap pihak lain yang terlibat. Mulai dari pemodal, hingga penerima manfaat dari tambang batu bara ilegal tersebut.
“Penindakan ini merupakan pelajaran bagi pelaku lainnya. Baik para pemodal dan pelaku lainnya, ancaman hukuman ini maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar untuk pemodal, tiga tahun dan denda Rp 1,5 miliar untuk penerima atau pembeli,” kata Rasio Sani.
Tak ingin berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Rasio juga mengatakan akan melakukan pengembangan kasus tersebut, dan ingin mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Menurutnya, tindak pidana kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, bisa menjadi asal TPPU.
“Kami akan mendalami aliran keuangan dari proses kejahatan ini. Ini adalah peringatan bagi pelaku tambang ilegal dan juga pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan,” kata dia.
Saat ditanya pewarta, seberapa besar peluang pengungkapan TPPA dari kasus tersebut, Rasio menjelaskan, dirinya sudah meminta para penyidik untuk segera meminta informasi ke Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK).
“Karena kalau follow the money, kita kan juga follow the suspect ya. PPNS KLHK juga punya kewenangan melakukan penyidikan penindakan pidana pencucian uang. kami akan lakukan itu,” ungkap Rasio Sani.
Dari pengakuan tersangka kepada Gakkum KLHK, operasi tambang ilegal batu bara telah mereka lakukan dalam kurun waktu satu bulan. Namun, untuk berapa luasan, masih dalam penyelidikan. Gakkum KLHK akan melakukan pemetaan, untuk mengetahui luasan pasti yang telah dijarah oleh para pelaku.
Dalam pengamanan lingkungan hidup dan Kawasan hutan, saat ini KLHK telah melakukan 1.785 operasi serta membawa 1.212 kasus ke pengadilan baik secara pidana dan perdata. Untuk wilayah Kalimantan Timur 103 kasus sudah dibawa ke pengadilan. Untuk tahun 2021 putusan kasus tambang illegal di lokasi Km 43 Tahura Bukit Soeharto adalah terdakwa Rudiansyah bin Paliwei pidana penjara 4 tahun denda 1,5 milyar subsider 2 bulan dan tahun 2022 sebanyak 2 kasus yang ditangani masih berproses dipenyidikan.
“Sekali lagi saya sampaikan bahwa kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, yang telah merusak lingkungan hidup dan Kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara,” pungkas Rasio Sani.
*Artikel ini sebelumnya telah terbit di Tempo.co, dengan judul Dirjen Penegakan Hukum KLHK Tangkap 11 Penambang Batu Bara Ilegal di Kawasan IKN








