Mediaetam.com, Kukar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menganggarkan Rp 18 miliar untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan pada 2023 ini. Sebelumnya, program ini juga sudah berjalan sejak 2021 lalu.
“Ini merupakan kebijakan nasional, selain itu dengan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini akan sangat membantu dan bermanfaat bagi masyarakat di Kukar,” kata Bupati Kukar, Edi Damansyah, Kamis (16/2/2023).
Edi menjelaskan bahwa program ini adalah bagian dari solusi, lantaran sebelum menggandeng BPJS Ketenagakerjaan tidak ada santunan kepada non-ASN yang mengalami kecelakaan dalam kerja atau kematian.
“Kami bersyukur ada kebijakan secara nasional melalui BPJS ketenagakerjaan. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan jaminan,” ucapnya.
Lanjutnya, Pemkab Kukar memberikan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat yang berhak, dalam hal ini pekerja rentan, seperti petani, nelayan pedagang, penjaga rumah ibadah, tenaga kesehatan, tenaga pendidik, dan sebagainya. Dia juga mengimbau untuk masyarakat umum juga dapat mengikuti program BPJS ketenagakerjaan secara mandiri.
“Saya juga ingatkan kepada seluruh perusahaan di Kukar untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya. Juga perusahaan bisa berkontribusi melalui program Tanggung Jawab Sosial dengan mengikut sertakan pekerja rentan di Kukar ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” pesan Edi
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan Rini Suryani, menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Kukar atas komitmennya dalam menjalankan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kukar. Dengan diberikannya program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sektor formal sebesar 77 persen dan sektor informal yang mencapai 48 persen dari total coverage, dan masih adanya gap yang harus dicarikan solusi bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemkab Kukar.
“Hal ini sudah sejalan dengan lnstruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan lnstruksi Presiden No. 24 tentang percepatan penghapusan Kemiskinan ekstrem, yang ditujukan kepada 19 Kementerian, Badan, Jaksa Agung, 34 Provinsi, dan 514 Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Selain itu, Rini juga menyampaikan jumlah pemberian manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat selama periode tahun 2022. Antara lain santunan JKK, JHT, JKM, JP dan JKP sekitar Rp 54,3 miliar, dan santunan JKK dan JKM bagi Non ASN dan Pekerja rentan sebesar Rp 5,8 juta. Dia juga berharap selain dari pemerintah, perusahaan yang ada di wilayah Kukar juga turut berkontribusi memberikan bantuan tanggung jawab sosial dengan mendaftarkan program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di lingkungan Kukar.
“Harapannya juga sama seperti bapak Bupati, tidak hanya pemerintah namun perusahaan juga harus bisa berkontribusi dengan program BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (Indah Hardiyanti)








