TENGGARONG – Tahun 2024 terdapat 1.394 kasus perceraian di Kukar. Terdiri dari 314 cerai talak dan 1.080 cerai gugat. Cerai gugat masih jauh mendominasi, walau agak menurun dibanding tahun sebelumnya. Berbagai hal jadi penyebab, dari ketidakcocokan dan sebagainya, termasuk candu judi online yang kebanyakan terjadi pada para suami.
Humas Pengadilan Agama Adriansyah jika angka perceraian menurun, namun tak jauh berbeda angkanya. Total ada 1.417 kasus cerai.
“Pada tahun 2023, tercatat sebanyak 330 kasus perceraian talak dan 1.087 kasus perceraian gugat yang masuk ke Pengadilan Agama Tenggarong,” tuturnya.
Faktor penyebab utama yang mendominasi perceraian adalah pertengkaran terus-menerus dalam rumah tangga yang menyebabkan ketidakcocokan. Namun, masih banyak faktor lain yang turut mempengaruhi angka perceraian, termasuk adanya judi online yang juga menjadi salah satu penyebab keretakan rumah tangga. Selain itu, ada pula faktor meninggalkan salah satu pasangan, baik suami maupun istri, yang umumnya baru dapat dipertimbangkan setelah berpisah selama minimal dua tahun.
Namun, berdasarkan aturan baru dari Mahkamah Agung (MA), syarat untuk mengajukan perceraian kini lebih ketat.
“Selain adanya perselisihan, pasangan yang mengajukan perceraian juga harus sudah berpisah minimal enam bulan, dengan bukti yang dapat ditunjukkan melalui kehadiran di persidangan,” ucapnya.
Jika kurang dari enam bulan, perceraian tidak bisa langsung dikabulkan, kecuali ada alasan lain, seperti KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
Selain itu, proses perceraian perdata kini lebih rumit dan tidak dapat langsung diputuskan begitu saja. Perceraian dianggap sebagai langkah terakhir, dan pihak pengadilan akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencapai perdamaian antara kedua belah pihak. (Nur Fadillah Indah/mediaetam.com)